Aryarachimanisa’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Jual Komik Bekas Kondisi Sangat Baik

Jual Komik Bekas tapi Kondisi Baru
Saya mengoleksi banyak sekali komik, jika ada yang berminat membeli komik bekas, bisa hubungi saya melalui e-mail arya.yoe@gmail.com
Harga dari saya M&C 6000 Elex 5000 (bisa nego,, tapi jangan kejauhan)

Judul-judul komik yang dijual adalah sebagai berikut:
1. Bleach (M&C)
Serial 1-10 (Bersambung)
2. Sad Love Song (M&C)
Serial 1-5 (Tamat)
3. Heart (3 L Comics)
Serial 1-3 (Bersambung)
4. Charisma Doll (M&C)
Serial 1-2 (Bersambung)
5. My Girl’s Memorial (Elex)
6. Virgin Lesson
7. Fullmon Wo Sagashite (M&C)
Serial 1-7 (Tamat)
8. Magical Sweet Mermaid (M&C)
9. Great Dish Up (Elex)
10. My Way
11. Okita In Memory (Elex)
12. Janji Peri (Elex)
13. Past Promise (Elex)
14. Inocent Revenge (M&C)
15. Delicious Study (M&C)
16. Good Luck Hijiri (Elex)
17. Since I met You (M&C)
18. With You Only (M&C)
Serial 1-2 (Bersambung)
19. Spirit of Kodemari (Elex)
20. A Half Heavenly Girl (M&C)
Serial 1-2 (Tamat)
21. Subtropical Marine Zone (M&C)
22. Secret Delta (M&C)
23. Towa Kamo Shirenai (M&C)
Serial 4-8 (Tamat)
24. Handsome Girl (M&C)
Serial 1-2 (Bersambung)
25. Dr.Rin (M&C)
Serial 1-4 (Bersambung)
26. W Juliet (M&C)
Serial 1-6 (Bersambung)
27. Full of Sunshine (M&C)
28. Sleepless Cinderella (M&C)
Serial 1 (Bersambung)
29. Hanamaru Go!Go! (M&C)
Serial 1-2 (Tamat)
30. Locker 1999 (M&C)
31. Mirumo De Pon! (M&C)
Serial 1-4 (Bersambung)
32. Heaven (M&C)
Serial 1-2 (Tamat)
33. Say Yes! (M&C)
34. My Boy X My Love (M&C)
35. Sweet Darling
36. Your Smile (Elex)
37. Dream Kiss (M&C)
Serial 1-2 Bersambung
38. Glass Srave (Elex)
39. Sky Blue Scramble (M&C)
Serial 1-3 (Bersambung)
40. W Pinch (M&C)
41. Game of Love (M&C)
42. Magic Tower Pass (M&C)
Serial 1-2 (Tamat)
43. 12 Sign of Zodiac (Elex)
Serial 4 (Bersambung/ Last Chapter)
44. Android Love (M&C)
45. Pajamas Wish (M&C) Beda harga
46. Ultra Cute (Elex)
Serial 1-9 (Tamat)
47. Jewel of Magic (M&C)
Serial 1-2 (Tamat)
48. Inuyasha
masih ada beberapa judul yang belum saya tuliskan,,selain itu ada juga beberapa novel yang harganya bisa nego,, bagi yang berminat bisa kirim e-mail atau comment posting ini. Terima kasih.

6 Comments »

Syariah Mampu Membangkitkan Perekonomian

Sebagai mahasiswa yang belajar secara mendetail tentang keuangan syariah. Saya ingin berbagi impian terhadap Anda. Ketika saya sedang mendalami studi tentang akad-akad syariah, saya mengenal produk salam, istisna, dan muzaraah. Yang saya pahami dari ketiga produk ini adalah ketiganya adalah jenis produk yang menghubungkan kita dengan kalangan petani dan kalangan pengusaha mikro lainnya. Dalam membangun ekonomi bangsa, bukankah mengembangkan usaha mikro adalah salah satu caranya? Maka, alangkah baiknya jika ketiga produk tersebut dikembangkan secara pesat. Memang tidak mudah menyeleksi petani yang profesional dan loyal terhadap bank, dan mendatangkan keuntungan berupa bagi hasil. Tapi saya ingin menekankan bahwa lahan di Indonesia sangatlah luas dan masih banyak yang belum dimanfaatkan, banyak tenaga lulusan pertanian yang bisa diberdayakan. Mengapa tidak direkrut saja dan bank syariah punya lahan produktif sendiri yang dikelola oleh tenaga profesional, hal ini juga dapat membuka lapangan kerja bagi orang lain. Memang hal itu tidak bisa instan dilakukan, tetapi jika diiringi dengan perencanaan yang baik dan berjalan dengan perlahan tapi pasti, hal tersebut akan sedikit-demi sedikit memajukan kehidupan masyarakat dan memajukan perekonomian negara kita. Dengan terlepas dari sistem bunga yang seringkali membuat mata uang kita fluktuasi, kita dapat menstabilkan mata uang kita dengan menerapkan sistem syariah dalam segala bidang.

Insya Allah Bank Syariah membuka kerjasama dengan banyak pihak dari mulai pengusaha besar sampai usaha mikro kecil dan menengah. Sehingga geliat bank syariah yang semakin aktif akan kembali membangkitkan perekonomian. Selain itu, pemberdayaan SDM dari syariah sangat diperlukan, karena lulusan keuangan syariah dilatih untuk ahli di bidang syariah, ahli dalam hukum-hukumnya, ahli bahasanya, dan ahli dalam praktek perbankan.

Semoga semangat dalam memajukan syariah terus ditingkatkan, karena jika ingin ekonomi Indonesia stabil, maka perbankan syariah adalah salah satu elemen yang mampu mendorongnya.

Leave a comment »

Jawaban Contoh Soal Akuntansi Perusahaan Manufaktur

Cara mendapatkan beban operasional, kita harus menjumlahkan komponen-komponen yang termasuk beban operasional perusahaan.
1. Bahan Baku langsung
a. Beban Pemakaian susu 34.000.000
b. Beban Pemakaian Bakteri 15.000.000
2. Beban tenaga kerja langsung
a. Upah Pegawai Pabrik 97.000.000
3. Beban Overhead
a. Bahan Tak langsung
– Bahan Pemakaian Esens 5.000.000
– Bahan Pemakaian Kemasan 9.000.000
Jumlah 160.000.000
4. Beban Tenaga Kerja Tak Langsung
a. Gaji mandor 15.000.000
b. Satpam (Asumsi: satpam pabrik) 9.000.000
Jumlah 24.000.000
5. Beban Pabrikasi lain-lain
a. Beban Utilitas Pabrik 19.000.000
b. Beban Penyusutan Pabrik 7.400.000
c. Beban Penyusutan Mesin Produksi 7.000.000
d. Beban Penyusutan Kendaraan Produksi 7.000.000
e. Beban Perawatan Pabrik 15.000.000
Jumlah 52.400.000
Jumlah Biaya Produksi 236.400.000

Begitupun menghitung beban operasional, kita kelompokkan yang termsuk beban operasional,, (bukan yang berhubungan dengan produksi)

Beban Operasional
1. Beban Penjualan
a. Gaji Tenaga Penjualan Lapangan 11.200.000
b. Gaji Karyawan Penjualan 21.000.000
c. Utilitas kantor distribusi 14.500.000
d. Beban Iklan 11.000.000
Jumlah 57.700.000
2. Beban Administrasi
a. Gaji Pegawai Administrasi 21.100.000
b. Beban Utilitas kantor administrasi 9.400.000
c. Beban Perawatan Gedung Administrasi 8.225.000
Jumlah 38.725.000
Jumlah Beban Operasional 96.425.000

Beban Non Operasional
1. Beban Bunga 35.000.000

Beban Komersial
1. Beban Produksi 236.400.000
2. Beban Operasional 96.425.000
3. Beban Non Operasional 35.000.000
Jumlah Beban Komersial 367.825.000

Untuk perhitungan angkanya silahkan dihitung ulang, tapi kalau komponennya sudah benar,,, terima kasih

3 Comments »

Takaful

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Lembaga keuangan syariah mulai banyak peminatnya. Lembaga itu antara lain, bank syariah, reksa dana, BMT, Pegadaian Syariah dan yang sekarang sedang berkembang selain lembaga yang disebutkan di atas adalah asuransi syariah yang dikenal dengan takaful. Asuransi Syariah pertama adalah PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai perusahaan pada 24 Februari 1994 berawal dari prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimatangkan melalui seminar nasional dan studi banding dengan Takaful Malaysia. Dimonitori oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan, serta para pengusaha muslim Indonesia pada tanggal 4 Agustus 1994 berdirilah PT Asuransi Takaful Keluarga, saat itu saham dimiliki oleh IDB, Takaful Malaysia,Permodalan Nasional Madani dan Bank Muamalat. Maka, mulailah perkembangan asuransi syariah (takaful) di Indonesia. Dalam kesempatan ini, penulis akan membahas secara khusus tentang asuransi syariah.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu:
1. Memberikan informasi yang lengkap tentang asuransi syariah
2. Memahami mekanisme yang terjadi di asuransi syariah
3. Mengetahui perkembangan asuransi syariah saat ini
4. Memahami hambatan dalam perkembangan asuransi syariah
5. Memberikan saran strategi pengembangan asuransi syariah
1.3 RUANG LINGKUP
Sesuai dengan latar belakang, bahwa penulis akan membahas asuransi syariah secara khusus sebagai salah satu lembaga keuangan syariah yang tengah berkembang di Indonesia. Maka, penulis membatasi ruang lingkup pembahasan, diantaranya mekanisme asuransi syariah, struktur organisasi asuransi syariah, dan perkembangan asuransi syariah di tingkat nasional dan internasional.

1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan makalah adalah sebagai berikut:
Bab 1 Pendahuluan
Berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika penulisan makalah ini.
Bab 2 Asuransi syariah
Bab ini memaparkan, pengertian secara umum dan khusus, dasar hukum asuransi syariah, akad-akad yang dilakukan di asuransi syariah, syarat dan ketentuannya dan sebab-sebab batalnya akad.
Bab 3 Sistem Kelembagaan Asuransi syariah
Bab ini memaparkan tentang segala sesuatu kelembagaan asuransi syariah, dimulai dari struktur organisasi, jenis dan mekanisme asuransi syariah, pembiayaan asuransi syariah, pembinaan nasabah, aplikasi di lembaga asuransi syariah.
Bab 4 Perkembangan Asuransi syariah
Bab ini memberikan data-data tentang perkembangan asuransi syariah. Dalam bab ini juga disebutkan hambatan dalam pengembangan asuransi syariah, disertai saran untuk mengembangkan asuransi syariah agar dapat menyaingi asuransi konvensional.

BAB II
ASURANSI SYARIAH
2.1 GAMBARAN UMUM
Asuransi adalah lembaga yang menawarkan proteksi terhadap harta benda dan keselamatan seseorang. Dalam perkembangannya, asuransi memiliki system yang bertentangan dengan ajaran islam, yaitu berdasarkan jual beli polis asuransi. Lagipula, asuransi sendiri terkadang nampak membebani pesertanya dengan menetapkan, jika peserta tidak dapat mlanjutkan pembayaran polis maka asuransi peserta akan hangus. Untuk mengatasi masalah asuransi konvensional yang bertentangan dengan prinsip syariah, maka berdirilah asuransi syariah (takaful) yang berdasarkan akad tabaru’ (sosial) dan afala yak fulu yaitu tolong menolong atar nasabah atau peserta asuransi. Asuransi dalam bahasa Arab disebutkan At’Ta’min yang berasal dari kata amanah, yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, serta bebas dari rasa takut. Ada 2 pihak utama dalam asuransi syariah,yaitu pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’amin dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. Konsep asuransi Islam berasaskan konsep Takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Takaful berasal dari bahasa Arab yang berakar dari kata ”kafala yakfulu” yang artinya tolong menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful yang berarti saling menanggung/memikul resiko antar umat manusia merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Saling pikul resiko inidilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut1.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip hidup yang saling melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara sesama anggota asuransi syariah dalam menghadapi hal tak tentu yang merugikan.
2.2 DASAR HUKUM
Berdirinya asuransi syariah telah didukung oleh dasar hukum. Sumber dasar hukumnya adalah Al-Qur’an, Al Hadits, Fatwa DSN MUI, dan Undang-undang. Dasar hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-hadis, adalah:
”Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
Fatwa DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001 tentang ketentuan umum asuransi syariah.
Fatwa DSN MUI NO 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabaru’ di asuransi syariah.
Bab III Pasal 3 UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian

2.3 AKAD-AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH
Sebagai lembaga keuangan syariah, keberadaan takaful tidak lepas dari adanya akad antara pihak-pihak yang berakad. Asuransi syariah adalah lembaga yang berladaskan asas tijarah tetapi mengutamakan akad tabaru’nya. Akad tijarahnya dapat berupa akad mudharabah, wakalah al-ujrah, dan ijarah. Sehingga baik pihak asuransi maupun pihak nasabah menerima feed back. Komposisi dana asuransi sendiri adalah Dana operasional sebesar 30%, alokasi dana tabaru’ 5%, dan tabungan mudharabah sebesar 65%.
Semula akad tabaru’ dalam takaful adalah akad kafalah yaitu pertanggungan atau pemberian jaminan atas pelunasan hutang, tetapi hal ini menyebabkan banyak ketidak jelasan (gharar) karena terjadi ketidak jelasan mana pihak yang bertindak sebagai penanggung atau yang tertanggung. Maka, Fatwa MUI No 21/DSN-MUI/X/2001 menjelaskan bahwa akad tabaru dalam takaful adalah akad hibah atau pemberian. Sehingga status dananya jelas, masing-masing nasabah memberikan dana hibahnya untuk menolong sesamanya. Sehingga skema akad dalam takaful adalah sebagai berikut:

Dalam gambar tersebut, garis yang menghubungkan antar nasabah adalah garis yang menggambarkan terjadinya akad hibah, sedangkan garis yang menghubungkan nasabah dan takaful adalah akad tijarahnya, dapat berupa akad wakalah bi ujrah, mudharabah, dan ijarah. Dengan begini status dana tabaru’nya menjadi jelas dan tidak terjadi gharar.

2.4 SYARAT DAN KETENTUAN
Asuransi syariah yang menjalankan usahanya diharuskan melakukan ketentuan yang telah ditetapkan, ketentuan tersebut adalah,
1. Kejelasan akad dalam praktik muamalahnya.
2. Usahanya tidak mengandung gharar, maisir dan riba.
3. Pemisahan antara rekening tijarah dan tabaru’, hal ini dilakukan agar jelas dana mana yang statusnya komersial dan dana mana yang statusnya tolong-menolong.
4. Tidak diperkenankan dana hangus, jika nasabah tidak mampu membayar premi lagi atau mengundurkan diri, maka dana nasabah dikembalikkan, tetapi hanya dana yang statusnya tijarah, bukan dana tabaru’nya.
Sedangkan nasabah asuransi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh asuransi sendiri. Seperti usia, dan hal lainnya.
2.5 BATALNYA AKAD
Akad dalam asuransi syariah dapat berakhir disebabkan oleh beberapa hal.
1. Keanggotaan telah berakhir,
2. Nasabah mengundurkan diri dari asuransi syariah,
3. Nasabah mengajukan klaim yang telah disepakati.
4. Nasabah tidak mampu membayar premi asuransi.
Keempat hal tersebut dapat terjadi dalam asuransi syariah, jika hal tersebut terjadi maka akad tijarahnya telah berakhir. Hanya tiajarahnya saja yang dapat dikembalikkan, karena dana hibahnya dianggap derma atau dana sosial yang tidak akan dikembalikkan lagi oleh pihak asuransi.

BAB III
KELEMBAGAAN ASURANSI SYARIAH
3.1 STRUKTUR ORGANISASI ASURANSI SYARIAH
Hal yang membedakkan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, selain tidak adanya riba di asuransi syariah, juga adanya DPS dalam asuransi syariah. Dalam struktur organisasinya DPS berperan mengawasi kinerja asuransi syariah agar tidak melakukan hal yang bertentangan dengan fatwa MUI. Selain ada DPS, ada dewan komisaris dan dewan direksi.

Tugas DPS dalam asuransi syariah adalah sesuai dengan (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001). Yaitu,
a. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
b. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalamsatu tahun anggaran.
d. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN
Dalam asuransi syariah DPS setara dengan Dewan Komisaris, perbedaannya, dewan komisaris akan mengawasi kinerja asuransi syariah, sedangkan dewan syariah akan mengawasi system dan mekanisme yang diharuskan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan bertentangan dengan Fatwa MUI.

3.2 PRINSIP-PRINSIP ASURANSI SYARIAH
Kehidupan seorang Muslim tidak bisa dilepaskan dari prinsip prinsip yang ditetapkan oleh Allah Swt.Termasuk didalamnya kegiatan bermuamalat,salah satunya berasuransi.Mengingat Pentingnya Asuransi sebagai salah satu Elemen Perekonomian terutama dalam Keluarga,dalam hal menghadapi suatu Musibah yang tak terduga,serta masih minimnya pengetahuan banyak Umat Muslim di Indonesia,maka saya akan menuliskan beberapa hal tentang prinsip berasuransi dalam Islam.Tulisan ini diambil dari ustadz Rikza Maulan Lc., M.Ag,dengan beberapa editing yang Insya Allah tidak mengurangi maksud yang sama.

1. Prinsip Tauhid
Tauhid merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah. Setiap muslim, dalam menjalankan kegiatan kehidupannya selalu berpedoman kepada Allah Swt sehingga setiap pijakan dan dasarnya adalah wujud dari penghambaan kepada Sang Khalik. Allah SWT berfirman (QS. Ad-Dzariyat/51:56)
Dan (tidaklah) Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Dengan Berprinsip kepada Ketauhidan Allah Swt, seorang muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya merupakan suatu bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah SWT.

2. Prinsip Keadilan
Prinsip kedua adalah keadilan. Keadilan harus terpenuhi antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi, khususnya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah.
Nasabah harus menyadari kewajibannya untuk selalu membayar premi (kontribusi) dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi syariah dan memiliki hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi Musibah yang mengakibatkan kerugian. Sementara Perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai lembaga pengelola dana berkewajiban membayar klaim (dana santunan) kepada nasabah. Di sisi lain, keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan asuransi dari hasil investasi dana nasabah harus dibagi sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal.
Allah SWT berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah/5:8)

3. Tolong Menolong
Prinsip ketiga dalam asuransi syariah adalah harus didasari dengan semangat tolong menolong (ta’awun) antara sesama nasabah. Seorang peserta sejak awal sudah harus “dikondisikan” mempunyai niat daan motivasi untuk saling membantu dan meringankan beban peserta lainnya yang mendapatkan musibah.
Allah SWT berfirman :
Dan tolong menolonglah kalian dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. (QS. Al-Maidah : 2)

4. Kerjasama
Prinsip Keempat adalah kerjasama. Kerjasama dalam asuransi syariah dapat berwujud dalam bentuk akad (kontrak) yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah. Demikian juga antara nasabah dengan nasabah lainnya, atau antara ketiganya secara bersamaan. Kerjasama yang baik antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah, atau antara sesama nasabah akan menciptakan suasana yang baik dalam menolong antar sesama peserta, tidak terkecuali kepada pihak lain yang membutuhkan “bantuan”, seperti kaum dhu’afa melalui micro insurance, dsb.

5. Amanah
Prinsip Kelima dalam asuransi syariah adalah amanah. Baik perusahaan asuransi syriah maupun nasabah dituntut untuk selalu amanah. Seperti perusahaan harus benar-benar menjelaskan produknya secara detail dan gamblang, sehingga tidak terjadi kekecewaan nasabah di kemudian hari. Demikian juga sebaliknya nasabah juga perlu amanah dalam memberikan informasi terkait tentang diri atau kerugian yang dialaminya.
Rasulullah SAW bersabda :
Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah, kelak dikumpulkan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada’. (HR. Turmudzi)

6. Kerelaan (Ridha)
Prinsip keenam asuransi syariah adalah kerelaan. Kerelaan inilah yang pada akhirnya membuahkan konsep ta’awun (saling tolong menolong) antara sesama nasabah. Dimana nasabah saling mengikhlaskan sebagian dananya untuk didermakan kepada nasabah lainnya yang tertimpa musibah.

7.Larangan Riba
Prinsip ketujuh dalam asuransi syariah adalah menghindari riba. riba merupakan bentuk transaksi yang sangat bathil, dan memiliki dosa paling besar. Asuransi syariah harus terhidar dari unsur riba, dalam sistem operasionalnya. Baik operasional internal dalam pengelolaan dana, maupun eksternal, seperti investasi, dsb.
Secara bahasa, Riba adalah tambahan. Sedangkan dari segi istilah, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Rasulullah SAW bersabda
Rasulullah SAW melaknat para pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, saksinya. Dan beliau bersabda, mereka semua adalah sama.” (HR. Muslim)

8 Larangan Maisir
Prinsip ke delapan adalah menghindari adanya unsur maisir (judi) dalam operasionalnya. Unsur judi diantara bentuknya adalah seperti adanya salah satu pihak yang untung tetapi ada pula pihak lain yang rugi.Diantara bentuk perjudian dalam asuransi adalah nasabah berkewajiban membayar premi, sedangkan perusahaan berkewajiban membayar klaim (bila terjadi kerugian). Jika tidak terjadi musibah, maka seolah premi hilang dan secara otomatis akan menjadi milik perusahaan asuransi. sedangkan jika terjadi musibah, perusahaan berkewajiban membayar klaim yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan premi yang dibayar nasabah. Meskipun tidak murni seperti judi, namun transaksi semacam ini dalam kacamata fiqh Islam sudah masuk dalam kategori maisir, atau paling tidak mengandung unsur maisir ( perjudian )

9. Larangan Gharar dan ketidak pastian
Prinsip kesembilan adalah menghindarkan diri dari gharar (ketidakpastian). Secara umum gharar adalah sesuatu yang mungkin ada atau mungkin tidak ada, atau sesuatu yang tidak diketahui hasilnya. Dalam asuransi gharar dapat terjadi pada ketidak jelasan ada atau tidaknya “klaim/ pertanggungan” atau manfaat yang akan diperoleh nasabah dari perusahaan asuransi. Karena keberadaan klaim/ pertanggungan tersebut terkait dengan ada tidaknya resiko. Jika resiko terjadi, klaim didapatkan, dan jika resiko tidak terjadi maka klaim tidak akan didapatkan. Hal ini seperti pada jual beli hewan dalam kandungan sebelum induknya mengandung. Meskipun si induk memiliki kemungkinan mengandung. Demikian juga dari ketidak jelasan “seberapa lama” pembayaran premi. Bisa jadi satu tahun, dua tahun, atau tujuh belas tahun.

10.Larangan Risywah ( Suap )
Selain harus menghindari maghrib (masir, gharar dan riba) asuransi syariah juga wajib menjauhkan aspek risywah dalam operasionalnya, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Risywah dapat terjadi diantaranya seperti dalam klaim, baik antara nasabah dengan “oknum” asuransi syariah, atau juga dengan pihak ketiga rumah sakit, bengkel, dsb. Risywah juga dapat terjadi dalam “mencari” objek pemasaran, seperti ke perusahaan-perusahaan, instansi pemerintah dsb. Dan hal ini harus dihindarkan dalam segala opersional asuransi syariah. Kendatipun sangat berat untuk dilakukan di Indonesia yang memiliki iklim bisnis yang cukup buruk. Namun dengan keyakinan dan niatan yang baik, Insya Allah akan bisa dilaksanakan.
3.3 PRODUK ASURANSI SYARIAH
Produk asuransi syariah senantiasa berkembang sesuai dengan permintaan masyarakat yang menjadi nasabah asuransi. Produk-produk takaful dikembangkan agar minat nasabah memiliki polis asuransi semakin besar. Produk-produk Takaful Indonesia antara lain, asuransi takaful umum, takaful keluarga, dan takaful co-brading.
1. Asuransi Takaful Umum
a. Takaful Baituna
Adalah asuransi yang melindungi rumah dari bencana-bencana seperti kebakaran, sekaligus paket perlindungan untuk seluruh keluarga. Objek asuransi ini adalah rumah (apartemen), ruko, dan rumah tinggak kantor.
b. Takaful Surgaina
Adalah asuransi yang melindungi aset finansial dan santunan akibat kecelakaan, meninggal dunia, cacat dan biaya pemakaman. Peserta takaful surgaina adalah, WNI, usia 17-60 tahun sebagai pemegang polis dan 0-16 tahun dapat pula diasuransikan. Ruang lingkup jaminan adalah, meninggal karena kecelakaan, Santunan cacat seumur hidup, Bantuan uang duka, dan santunan biaya rawat inap maksimal 90 hari rawat inap.
c. Takaful Abror
Adalah asuransi yang menggantikan kerugian dari kerusakkan kendaraan bermotor akibat kecelakaan, dan pencurian. Kendaraan yang dapat diasuransikan untuk asuransi ini adalah kendaraan pribadi atau dinas, kendaraan tersebut berjenis sedan, jip, station wagon dan minibus, kemudian umur kendaraan haruslah 0-7 tahun.
d. Takaful Rekayasa
Adalah asuransi yang menggantikan kerugian karena kerusakkan dan kehilangan dari mesin-mesin seperti mesin produksi, atau alat-alat berat kontraktor.
e. Takaful Aneka
Adalah asuransi yang menggantikan kerugian atas berbagai macam resiko, yaitu resiko kecelakaan, kehilangan uang dalam brankas, kehilangan atau kerusakkan alat-alat elektronik kantor, kehilangan alat-alat berat dan lain-lain.
f. Takaful Kebakaran
Menggantikan kerugian harta dan benda atas terjadinya kecelakaan kebakaran.
g. Takaful Pengankutan Rangka Kapal
Adalah asuransi yang menggantikan kerugian pada saat barang sedang dalam masa pengankutan.
h. Takaful Surety Bond
Adalah asuransi yang menggantikan kerugian investor atas kegagalan proyek kontraktor.
2. Asuransi Takaful Keluarga
a. Takafullink
Tedapat dua jenis yaitu takaful dana istiqomah dan takaful dana mizan. Takaful dana istiqomah menawarkan cara investasi yang minim resiko dan pendapatan yang tetap. Sedangkan takafulink dana mizan, menawarkan cara investasi yang agak beresiko dan pendapatannya tetap serta dana juga ditanamkan dalam saham.
b. Takaful Dana Investasi
Adalah asuransi bagi perorangan dalam pengumpulan ongkos naik haji.
c. Takaful Kecelakaan Diri
Adalah asuransi dalam penanggungan karena meninggal dunia dan kecelakaan sehingga ada biaya pengobatan.
d. Takaful Fulnadi
Asuransi yang akan menyediakan dana pendidikan bagi putra dan putri hingga jenjang sarjana.
e. Takafulink Alia
Asuransi yang menawarkan cara berinvestasi dengan prinsip syariah. Agar membedakkannya dengan reksadana, takafullink alia menawarkan tambahan perlindungan keselamatan bagi keluarga.
f. Takaful Ukhuwah
Asuransi yang menawarkan perlindungan keselamatan dan santunan meninggal dunia dengan premi yang kecil tapi dapat menolong sesama, menguatkan ukhuwah.
g. Takaful Al-Khairat
Asuransi yang akan memberikan warisan atau santunan bagi keturunan atau ahli waris dari peserta.
h. Takaful Kecelakaan Diri
Asuransi yang memberikan perlindungan bagi kumpulan (kolektif) untuk kumpulan karyawan kantor, apabila ketika meninggal dunia dan kecelakaan karyawan mendapatkan santunan.
i. Takaful Kecelakaan Siswa
Asuransi yang ditawarkan kepada lembaga pendidikan yang memberikan asuransi kepada siswa atau mahasiswanya. Apabila siswanya mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat akan melakukan kegiatan pendidikan, maka takaful akan memberikan santunan atau biaya perawatan.

j. Takaful Perjalanan dan Wisata
Asuransi yang ditawarkan biro perjalanan atau travel untuk melindungi pelanggan mereka dari kecelakaan atau meninggal dunia saat menggunakan fasilitas mereka.
k. Takaful Pembiayaan
Asuransi yang ditawarkan apabila pemegang polis meninggal dunia, maka asuransi akan menjamin bahwa utang-utang pemegang polis bisa dilunasi.
l. Takaful Medicare
Memberikan manfaat layanan kesehatan untuk perawatan di rumah sakit karena penyakit atau kecelakaan.
m. Takaful Family Care
Memberikan manfaat kesehatan kumpulan sebuah keluarga.
3. Takaful Co Brading
a. Takaful Safari
Adalah asuransi yang menawarkan perlindungan ketika pemegang polis sedang dalam perjalanan, baik perjalanan kolektif atau perjalanan pribadi.
b. Takaful Fullprotek
Adalah asuransi yang memberikan kartu takaful yang dapat digunakan sebagai kartu debit, kartu ATM atau kartu asuransi.
3.4 PENGELOLAAN PREMI
Setiap premi yang dibayarkan oleh nasabah kemudian dialokasikan ke dalam,
a. rekening tabungan, yaitu rekening yang dialokasikan untuk investasi mudharabah. Tabungan investasi mudharabah ini umumnya menghasilkan keuntungan, sehingga dapat memberikan bagi hasil peserta.
b. Rekening Tabaru’, yaitu rekening yang berfungsi sebagai derma peserta untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kecelakaan. Dana tabarru’ inilah yang dinamakan klaim atas kerugian yang dialami peserta.
Masing-masing rekening ini lalu dikolektifkan ke dalam pos keuangan tersendiri, sehingga tidak terjadi pencampuran. Dengan ini maka, dana investasi akan masuk ke dalam proyek-proyek usaha komersil. Sehingga 70% dikembalikan ke nasabah sedangkan 30% untuk perusahaan asuransi.Dana tabarru’ sendiri akan diterima peserta sebagai klaim atas kerugian yang dialami. Sedangkan dana tabarru’nya tidak dikembalikkan sampai ketentuan yang telah disepakati, seperti pertanggungan untu keluarga yang ditinggal meninggal dunia, atau jika rumah nasabah kebakaran.

3.5 MEKANISME ASURANSI SYARIAH
Dalam mekanismenya, takaful berbeda dengan asuransi konvensional. Dalam praktinya, dalam takaful setiap nasabah menanggung satu sama lain, maka di sinilah praktik tabarru’ takaful itu terlihat. Karena masing-masing nasabah mengeluarkan dana hibah untuk nasabah lain. Takaful sendiri yang menghimpun dana tersebut, kemudian menyalurkannya. Sebagian digunakan untuk operasional takaful, sebagian diajukan untuk investasi dan sebagian lain adalah dana hibah nasabah.
Sehingga akad yang terjadi antara takaful dan nasabah (kumpulan orang) adalah akad tijarah (komersil) tapi sebagian lagi adalah tabarru’. Akad tijarahnya dapat berupa wakalah bil ujrah, mudharabah, atau ijarah. Sehingga takaful sendiri tidak diperkenankan menggunakan dana hibahnya. Takafulnya hanya mendapatkan ujrah (upah) yang sebelumnya telah disepakati dengan nasabah (pada umumnya 30% dari polis asuransi).

Dan bagan di bawah ini adalah akad antara nasabah dengan takaful, yaitu akad wakalah bil ujrah, mudharabah dan ijarah.

Selain berinteraksi dengan nasabah, takaful juga berinteraksi dengan bank syariah, terjadi mudharabah yang pararel dalam asuransi syariah. Yaitu, nasabah sebagai shahib al maal, dan asuransi sebagai mudharibnya, kemudian dana yang dipegang oleh asuransi kemudian diberikan kepada bank sebagai mudharib untuk digunakan usaha. Kemudian hasilnya akan dibagikan dengan asas profit-loss sharing. Jadi semua akad yang terjadi di takaful jelas statusnya dan telah diketahui kemana dana tersebut mengalir. Berbeda dengan asuransi konvensional yang memanfaatkan bunga bank dalam praktiknya. Takaful lebih aman dan terlindung dari magrib (maisir, gharar dan riba).

Bagan yang menggambarkan hubungan dan akad-akad antara bank syariah atau reksa dana. Karena takaful sendiri dapat menyalurkan pembiayaan mudharabah ini ke lembaga bank syariah dan reksa dana.
3.5 APLIKASI DI LEMBAGA TAKAFUL
Misalnya ada seorang nasabah yang mengikuti paket asuransi kecelakaan dengan keterangan sebagai berikut:
1. Data
Nama : Fulan
Umur : 30 tahun
Masa perjanjian : 20 tahun
Premi tahunan : Rp 1.000.000
Tabarru’ : 5% dari premi
Mudharabah : Peserta 70% dan perusahaan 30%

2. Perkembangan dana
Thn Jumlah dana yang terkumpul Jumlah Tabarru’ yang terkumpul Jumlah tabungan yang terkumpul Bagi hasil Dana Kematian Nilai tunai Klaim meninggal Presentase nilai tunai dengan premi
1 2 3 4 5 6 7 8 9
5%x2 4+5 6+7 7/2x 100%
1 1000000 50000 650000 30000 19000000 680000 19680000 68,0%
2 2000000 100000 1300000 70000 18000000 1370000 19370000 68,5%
3 3000000 150000 1950000 150000 17000000 2100000 19100000 70,0%
4 4000000 200000 2600000 450000 16000000 3050000 19050000 76,3%
5 5000000 250000 3250000 1300000 15000000 4550000 19550000 91,0%
10 10000000 500000 6500000 3250000 10000000 9750000 19750000 97,5%
15 15000000 750000 9750000 12000000 5000000 21750000 26750000 145,0%
20 20000000 1000000 13000000 14000000 0 27000000 27000000 135,0%

BAB IV
PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH
4.1 PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH DI TINGKAT NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Asuransi syariah pertama di Indonesia berdiri pada tahun 1994, hal ini dilakukan sebagai solusi agar praktik asuransi dilakukan dengan prinsip syariah dan jauh dari konsep magrib (maisir, gharar dan riba). Kemudian, sebagai pelopornya berdirilah PT Asuransi Takaful Keluarga yang sekarang dikenal dengan Takaful Indonesia. Setelah Takaful pertama berdiri, mulailah bermunculan takaful-takaful lain, seperti Takaful Mubarak. Takaful Indonesia sendiri telah banyak membuka cabang di berbagai kota di Indonesia. Pada tahun 2008, mengalami perkembangan yang signifikan. Di akhir tahun 2008, aset asuransi syariah mencapai Rp 1,1 triliun , meningkat 2 kali lipat dibandingkan tahun 2007 yang besarnya hanya Rp 511 miliar. Kemudian, AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) menargetkan bahwa aset asuransi meningkat sampai dengan 2% yaitu Rp 2 triliun pada akhir 2009. Sedangkan di Arab Saudi pertumbuhan asetnya mencapai 20%-25% per tahun.
Berikut ini akan disajikan grafik pertumbuhan premi asuransi dari tahun 2005-2006.

Sumber AASI
Dalam pertumbuhan kelembagaannya. Asuransi syariah tumbuh sebesar 80% semenjak tahun 2005. Sedangkan asuransi konvensional hanya tumbuh hingga 20% saja. Hal ini dipicu dari minat masyarakat yang menginginkan perubahan dalam sistem financial mereka yang semula berorientasi konvensional menjadi syariah.

Tahun Reindo Syariah Asuransi Takaful umum Asuransi Takaful Keluarga
2006 30,5 miliar 103 miliar 23 miliar
2007 33 miliar 105 miliar 33 miliar
2008 38 miliar 160 miliar 74 miliar
Sumber http://www.lampungpost .com
Grafik

Dilihat dari grafik pertumbuhan tersebut, asuransi takaful umum lebih pesat perkembangannya karena produknya dianggap sesuai dengan permintaan nasabah. Sedangkan Reindo adalah asuransi tempat reasuransi. Dilihat dari perkembangannya, setiap tahun mengalami peningkatan.

4.2 PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL
No Titik Perbedaan Asuransi Syariah Asuransi Konvensional
1 Konsep Sekumpulan orang yang saling membantu, mananggung dan saling bekerja sama dengan cara tabarru’. Perjanjian 2 pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung

2 Sejarah Dari Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang, kemudian disyahkan oleh Rasulullah menjadi hukum islam yang tertuang dalam konstitusi Piagam Madinah

Dari Masyarakat Babylonia 4000 s/d 3000 BC, yang dikenal dengan Codec Hammurabi
Tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd sebagai cikal bakalnya.

3 Source Bersumber dari wahyu Ilahi. AlQuran, Sunnah, Ijma’, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, Mashalih mursalah
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya

4 Pengawasan Adanya DPS yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek2 muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah
Tidak ada DPS yang mengawasi praktek operasionalnya, sehingga banyak yang bertentangan dengan syara’

5 Akad
1. Aqad tabarru’ dan Aqad tijarah
2. Bersih dari adanya praktek Maysir, Gharar, dan Riba

1. Perjanjian jual beli
2. Adanya unsur Maysir, Gharar, dan Riba yang diharamkan dalam muamalah

6 Jaminan/ Risk Sharing Of Risk, di mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun)
Transfer Of Risk, di mana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada tertanggung

7 Premi Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan yang tidak mengandung unsur riba. Tabarru juga dihitung dari tabel mortalita, tapi tanpa perhitungan bunga teknik
Unsur premi terdiri dari: tabel mortalita, interest, cost of insurance

8 Profit Profit dari Surplus U/W, komisi reas, & hasil investasi dilakukan profit sharing dengan peserta
Profit dari Surplus U/W, komisi reas, & hasil investasi adalah sepenuhnya milik perusahaan.

9 Visi dan Misi Misi yang diemban dalam asuransi syari’ah adalah misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, dan misi pemberdayaan ummat (sosial).
Secara garis besar Visi & Misi utamanya adalah misi ekonomi dan sosial.

4.3 HAMBATAN DAN TANTANGAN PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH
Dalam keberadaan asuransi syariah sampai sekarang, terdapat hambatan dan tantangan. Berdasar riset yang dilakukan perusahaan riset global Synovate di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan, awal 2009 lalu ditemukan bahwa sebanyak 25 persen nasabah tak mengetahui tentang mekanisme atau produk asuransi syariah. Sementara 13 persen karena tak memiliki uang, kondisi keuangan ketat (12 persen), tidak tertarik (7 persen), kurang memiliki daya beli dan tak mengetahui tentang asuransi (12 persen), serta beragam faktor lainnya seperti merasa tak memerlukannya, dan sedikitnya pengetahuan tentang asuransi jiwa syariah dan konvensional.
Untuk itu, yang harus dilakukan asuransi syariah agar dapat menuju next level adalah dengan menyakinkan masyarakat sistem syariah ini bisa menjadi solusi bagi publik,” kata Shaifie. Karena itu, berbagai tantangan pun harus dilalui untuk dapat terus mendorong asuransi syariah menuju tahap selanjutnya. Seperti mengubah paradigma ( mindset ) konvensional yang ada di para shareholder , investor, regulator, dan manajemen perusahaan asuransi. Sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat secara simultan menjadi kunci dalam mengembangkan asuransi syariah. Bersama dengan Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia dan Bank Indonesia, AASI melakukan sosialisasi untuk menawarkan pada masyarakat bahwa terdapat alternatif pengelolaan risiko untuk asuransi.
Untuk dapat lebih memperluas pasar asuransi syariah dan memperkenalkannya hingga ke pelosok tanah air diperlukan pula sosialisasi kepada media lokal setempat yang berada di penjuru Indonesia. Sehingga informasi pun dapat menyebar dan tak hanya berkisar di kota-kota besar saja. Karena itulah untuk mendukung perluasan sosialiasi mengenai asuransi syariah, Shaifie pun mengusulkan agar pemimpin asuransi yang memiliki unit syariah berbicara dengan media lokal tentang asuransi syariah saat meninjau cabang.
Karena sebagian besar asuransi syariah di Indonesia berbentuk unit syariah dan berada di ibu kota, sementara hanya tiga asuransi syariah murni dan membuka cabang di banyak wilayah, yaitu Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Syariah Mubarakah. Jalinan aliansi strategis dengan lembaga keuangan setempat pun dapat dilakukan guna mempercepat pertumbuhan dan pengenalan industri asuransi syariah di Indonesia.
4.4 SOLUSI PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH
Karena asuransi syariah adalah solusi untuk terlepas dari praktik maisir, gharar dan riba, maka perlu ada solusi dari segala hambatan dan tantangannya. Solusinya antara lain.
1. Untuk terus mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah yang kompetitif tentunya perlu pula didukung oleh SDM berkualitas yang benar-benar memahami asuransi syariah. SDM menjadi kunci bagi industri asuransi untuk berkembang pesat
2. Selain itu, diperlukan sertifikasi agen asuransi. Jadi, hanya agen asuransi yang telah disertifikasilah yang diperbolehkan membuka praktik asuransi syariah
3. Perlu adanya sosialisasi kepada stakeholder dan shareholder untuk membedakan asuransi syariah dan asuransi konvensional.
4. Pengadaan informasi melalui media internet, media cetak dan media elektronik.
5. Peningkatan mutu produk yang memenuhi standar asuransi syariah
6. Memenuhi keperluan nasabah akan asuransi, sehingga produk-produk yang dibuat mampu memenuhi keinginan nasabah, sehingga nasabah semakin tertarik kepada takaful.
7. Perlu adanya mikro insurance yang diperuntukkan untuk pedagang kecil. Hal ini perlu dilakukan karena banyak pedagang kecil dan masyarakat kecil yang masih berpikiran bahwa asuransi hanya cocok untuk masyarakat menengah ke atas.
8. Diperlukan strategi pemasaran yang baik dalam perkembangannya. Mampu membidik pangsa pasar asuransi syariah.
9. Dukungan dari berbagai pihak, seperti pemerintah dan akademisi untuk mendukung keberadaan asuransi syariah dan menciptakan SDM yang berkualitas dalam mengelola asuransi syariah.
Jika diperlihatkan dalam matriks SWOT, hal tersebut digambarkan sebagai berikut:
Strength Weakness
1. Adanya kerjasama saling menguntungkan dalam usaha asuransi syariah
2. Premi yang relatif lebih ringan dibandingkan konvesional
3. Kejelasan status dana
4. Meringankan pihak nasabah
5. Kepercayaan dan transparansi antar lembaga
6. Dasar hukum yang jelas dari Fatwa dan UU 1. Jangkauan yang masih terbatas
2. Minat masyarakat ekonomi lemah terhadap asuransi sangat kurang
3. Kurangnya SDM yang mampu menjalani sistem syariah secara baik
4. Konflik kerjasama yang menghambat kinerja asuransi
Opportunities Treath
1. Daerah pedesaan yang kurang menerima fasilitas asuransi
2. Mampu mengembangkan usahanya dengan cepat
3. Bekerjasama dengan lembaga perbankan syariah 1. Adanya pesaing (asuransi konvensional) yang mengembangkan produknya sama dengan produk takaful
2. Masyarakat masih belum memahami tentang takaful
3. Belum ada UU khusus tentang asuransi syariah

BAB V
PENUTUP
Dari makalah yang telah disusun, maka dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah (takaful) adalah lembaga keuangan syariah yang bergerak dalam bidang sosial dan komersial. Hal itu dapat dipastikan dari jenis akad yang dilakukan oleh pihak-pihaknya, yaitu akad tabarru’ dan tijarah. Dalam perkembangannya saat ini, takaful mengalami perkembangan aset yang pesat dibandingkan asuransi konvensional. Hal itu disebabkan karena takaful adalah isu baru yang menarik masyarakat untuk berasuransi dalam lembaga yang terhitung baru.
Perkembangan lembaga takaful di Indonesia masih 2% per tahun, hal ini disebabkan oleh kendala yang dapat datang dari berbagai bidang. Yaitu sosialisasi yang kurang kepada masyarakat, kurangnya sumber daya, kendala yang selalu terjadi dari perkembangan industri syariah adalah SDM yang kurang cakap dalam mengelola industri syariah sehingga pikiran konvensional masih banyak terjadi. Sebagai solusinya, adalah pemerintah dan lembaga pendidikan, baiknya menyedikan pendidikan untuk keahlian dalam mengelola lembaga keuangan syariah, sehingga SDM pun akan berkualitas, selain itu sosialisasi di berbagai media pun harus dilakukan untuk menarik minat masyarakat.
Pertumbuhan industri mikro pun memacu perbaikan produk dari asuransi, jika asuransi konvesional terkesan mewah dan hanya diikuti oleh masyarakat tingkat menengah ke atas, maka takaful diharapkan dapat mencapai seluruh lapisan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Tim Penulis.Sejarah Asuransi di Indonesia. Prudent.we.id. [20 Januari 2010]
Tim Penulis. Produk Takaful.http://www.takaful.com. [20 Januari 2010]
Critical Success Factors (CSF) dalam analisis SWOT Produk Takaful Mikro Sakinah. http:// ekonomi-syariah.com. [20 JAnuari 2010]
Aryanti, Diah. Asuransi Syariah. http:// www. scribd.com [20 Januari 2010]
Datul Rohman, Farid.Analisis SWOT. http:// www. fariddatulrohman.blogspot.com. [20 Januari 2010]
Tim Penulis.Asuransi Takaful Indonesia. http:// www. takafulindonesia.blogspot.com. [20 Januari 2010]
Yazan, Syaiful. Embuskan Manajemen Modern di Takaful.http://www. swaonline.com. [20 Januari 2010]
Laba Takaful Kuartal I 1,4 M. Republika Online. http:// www. pasarmuslim.com. [20 Januari 2010]
Admin. Indonesia, Kiblat Syariah Dunia. http:// www. takaful Indonesia.com. [20 Januari 2010]
Daniri. Industri Asuransi Syariah Masih Penuh Tantangan. http:// www. harianrepublika.com. [20 Januari 2010]
Karim,Yusuf. Menanti Gebrakan Asuransi Syariah. http:// www. inilah.com. [20 Januari 2010]
Tanamal, Kokoh. Strategi Asuransi Takaful dalam menyambut Lebaran. http:// www. vibiznews.com [20 Januari 2010]

1 Comment »

Obligasi Syariah Mudharabah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Obligasi syariah adalah salah satu instrumen investasi syariah yang mampu mengembangkan pasar modal syariah. Penerbit pertama obligasi syariah di Indonesia adalah PT Indosat pada tahun 2002, kemudian disusul 10 emiten lain yang menerbitkan obligasi syariah1. Perkembangan obligasi mudharabah di Indonesia masih terhambat dalam masalah teknis dan pemahaman masyarakat tentang obligasi mudharabah. Selama masyarakat masih berpandangan bahwa obligasi sariah dan konvensional adalah sama, pola pikir seperti itulah yang menghambat perkembangan obligasi syariah. Maka, diperlukan pemahaman yang benar tentang obligasi syariah.
Obligasi syariah terdiri dari beberapa jenis, tergantung akad yang digunakan. Akad-akad yang biasa digunakan dalam obligasi adalah mudharabah, ijarah, musyarakah, dan istishna. Dalam kesempatan ini, penulis akan membahas tentang obligasi syariah mudharabah, dasar hukum, mekanisme, hingga perkembangan obligasi syariah mudharabah di tingkat nasional dan internasional.

1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui secara teori tentang obligasi syariah mudharabah.
2. Memperluas pemahaman tentang obligasi syariah secara umum dan obligasi mudharabah secara khusus.
3. Mengetahui mekanisme yang sah dan halal menurut perspektif fiqh.
4. Mengetahui praktek riil obligasi syariah mudharabah dari contoh yang dipaparkan.
5. Memperluas pemahaman fiqh muamalah dalam bidang investasi.
1.3 Ruang Lingkup
Sesuai dengan latar belakang, maka ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada masalah obligasi syariah mudharabah yang merupakan salah satu jenis obligasi yang ada dalam obligasi syariah. Kemudian, penulis mengembangkannya ke dalam pokok-pokok kajian berupa, dasar hukum, syarat dan ketentuan untuk menerbitkan dan mentransaksikan obligasi mudharabah, mekanisme obligasi syariah mudharabah, dan perkembangan obligasi syariah mudharabah tingkat nasional hingga tingkat internasional.

1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Bab 1 Pendahuluan
Berisikan latar belakang studi dari objek masalah yang diamati, tujuan, ruang lingkup serta sistematika penulisan.
b. Bab 2 Pembahasan
Bab ini memuat teori-teori yang berhubungan langsung dengan masalah obligasi syariah mudharabah, meliputi dasar hukum, syarat dan ketentuan, mekanisme pelaksanaan obligasi syariah mudharabah dan perkembangan obligasi syariah mudharabah di tingkat nasional dan internasional.
c. Bab 3 Aplikasi
Bab ini berisi tentang aplikasi obligasi syariah mudharabah yang dilakukan di lembaga pasar modal syariah, atau JII. Juga secara umum memberikan data-data yang dimuat di JII terutama tentang obligasi syariah secara umum.
d. Bab 4 Penutup
Bab ini berisi tentang kesimpulan penulis dari seluruh isi makalah.
e. Daftar Pustaka
Merupakan daftar acuan yang dipergunakan untuk menunjang penyusunan makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Obligasi Syariah Mudharabah
Menurut Fatwa DSN MUI No 33/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sedangkan Obligasi Syariah Mudharabah adalah Obligasi Syariah yang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.
Obligasi syariah mudharabah dikeluarkan oleh perusahaan (sebagai mudharib) kepada investor (sebagai shahib al maal) dengan tujuan pendanaan proyek perusahaan, kemudian keuntungannya didistribusikan secara periodik kepada investor menurut prosentase yang telah disepakati saat akad (basis profit-loss sharing)2. Dalam hal ini, investor mendapatkan bagi hasil yang sesuai besarnya dengan prosentase yang disepakati, dan jika mendapatkan kerugian maka akan menanggung kerugian itu bersama, tidak membebankan salah satu pihak.
Obligasi mudharabah juga terbagi atas3 :
a. Obligasi Syariah Mudharabah muqayyadah
Hasil pengumpulan dana dari investor pemegang obligasi mudharabah muqayyadah, digunakan untuk pembiayaan proyek tertentu, karena itu investor memiliki hak untuk memilih proyek mana yang ia inginkan untuk penggunaan hartanya. Obligasi ini dibangun berdasarkan pemikiran mengaitkan antar sumber pembiayaan, bidang penggunaan, jangka waktu, jatuh tempo bagi hasil dan gelombang pembayaran. Obligasi ini juga terbagi 2 yaitu :
1) Obligasi Mudharabah Muqayyadah bi masyru’mua’ayyan (terbatas atas proyek tertentu)
2) Obligasi Mudharabah Muqayyadah bi majal mu’ayyan (terbatas atas bidang tertentu)
b. Obligasi Syariah Mudharabah mutlaqah
Hasil pengumpulan dana dari investor pemegang obligasi mudharabah mutlaqah, digunakan untuk pembiayaan segala macam bentuk proyek yang diyakini oleh perusahaan bahwa proyek tersebut penting dan dapat menguntungkan baik perusahaan maupun pemegang saham.
2.2 Dasar Hukum
Dasar hukum obligasi syariah mudharabah adalah :

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”
(Q.S Al-Maidah:1)

“Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok.” (Q.S Luqman:34)

“Allah memberikan rahmat-Nya pada setiap orang yang bersikap baik ketika menjual, membeli dan membuat suatu pernyataan.” (HR Bukhari)

Fatwa DSN-MUI No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentag Obligasi Syariah
Fatwa DSN-MUI No: 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
Fatwa DSN-MUI No: 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah

2.3 Syarat dan Ketentuan Penerbitan Obligasi Syariah Mudharabah
Dalam melaksanakan transaksi atau berakad, perlu dipenuhi syarat dan ketentuan. Menurut Fatwa DSN-MUI No: 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Kedua tentang Ketentuan Khusus, yaitu;
1. Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah akad Mudharabah;
2. Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
3. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudha-rabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
4. Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum emisi (penerbitan) Obligasi Syariah Mudharabah;
5. Pembagian pendapatan (hasil) dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan;
6. Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah dimulai;
7. Apabila Emiten (Mudharib) lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas, Mudharib berkewajiban menjamin pengembalian dana Mudharabah, dan Shahibul Mal dapat meminta Mudharib untuk membuat surat pengakuan hutang;
8. Apabila Emiten (Mudharib) diketahui lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) dapat menarik dana Obligasi Syariah Mudharabah;
9. Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.
Pedoman Syariah5 ;
Tidak semua emiten dapat menerbitkan investasi syariah. Emiten harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2. Peringkat Investment Grade:
a. Memiliki fundamental usaha yang kuat.
b. Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
c. Memiliki citra yang baik bagi publik

2.4 Mekanisme Obligasi Syariah Mudharabah
Sebelum melakukan transaksi obligasi, emiten harus menerbitkan obligasinya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
Menyiapkan dokumen-dokumen, antara lain6
1. Laporan Keuangan
2. Legal Opini
3. Legal Audit
4. Prospektus singkat
5. Prospektus awal
6. Surat-surat pernyataan
7. Surat keterangan fiscal
8. Perjanjian-perjanjian
9. Rating
10. Bursa
11. KSEI
12. Tax Clearance
13. Surat Dewan Syariah
Setelah melengkapi kelengkapan administrasi kemudian mendaftar ke BAPEPAM dan menunggu konfirmasi apakah dinyatakan layak atau tidak menerbitkan obligasi. Setelah diterbitkan, maksimum 10 hari kerja, emiten melakukan portofolio, penawaran obligasi, dan penjatahan bagi investor yang berminat dengan obligasi perusahaan tersebut.
Sedangkan mekanisme antara emiten dan investor digambarkan dalam gambar 2.1 berikut:
Gambar 2.1 Mekanisme Obligasi Syariah Mudharabah

2.5 Perkembangan Obligasi Syariah Mudharabah
Seiring kemajuan waktu, obligasi syariah mudharabah semakin berkembang walaupun di Negara kita sendiri belum cukup mengalami tingkat yang signifikan. Perkembangan Obligasi syariah dibagi dalam dua perspektif. Dalam makalah ini, kita mencoba melihat perkembangan ini dari dua perspektif yang berbeda yaitu perkembangan obligasi syariah mudharabah di dunia nasional dan internasional.
2.5.1 Perkembangan Obligasi Syariah Mudharabah di Dunia Nasional
Menurut data emisi sukuk oleh Bursa Efek Surabaya (sekarang telah menyatu dengan Bursa Efek Jakarta dan menjadi Bursa Efek Indonesia) hingga tahun 2005, baru ada 18 emisi obligasi dengan nilai Rp. 2,2 Triliun atau sekitar dua persen dari total obligasi nasional. Pada tahun 2002 hanya ada satu obligasi syariah dari indosat dengan nilai Rp. 175 Miliar. Tahun 2003, terjadi enam emisi obligasi syariah dengan nilai Rp. 665 Miliar. Tahun 2004 ada delapan emisi obligasi syariah dengan nilai Rp. 970 Miliar dan tahun 2005 terdapat emisi senilai Rp. 345 milyar. Barulah pada tahun 2006, PLN berencana mengumumkan emisi obligasi dengan nilai Rp. 200 Miliar.
Tabel 1: Obligai Syariah Mudharabah di Indonesia7

Tahun
Emiten Sektor
Rating
Nilai Emisi
Return
2002
2003

2004
Indosat
Berlian Laju Tanker
Bank Bukopin
Syariah Mandiri
Ciliandra Perkasa
Bank Muamalat
Pembangunan Perumahan (MTN)
Perkebunan Nusantara Telekomunikasi
Transportasi
Perbankan
Perbankan
Perkebunan
Perbankan
Konstruksi
Perkebunan AA+
A-
BBB+
BBB
BBB
BBB-
BBB
BBB+ Rp. 175 Miliar
Rp. 60 Miliar
Rp. 45 Miliar
Rp. 200 Miliar
Rp. 60 Miliar
Rp. 200 Miliar
Rp. 100 Miliar
Rp. 75 miliar 15.75%
14.75%
13.75%
13.00%
17.70%
17.00%
13.75%
13.875%
Dalam perkembangannya berikutnya terjadi pergeseran akad yang melandasi obligasi tersebut. Obigasi yang terbit pada tahun 2004 dan 2005 sebagian besar mulai menggunakan akad ijarah. Sedangkan obligasi yang terbit pada tahun pertama 2002 dan 2003 menggunakan akad mudharabah. Dari total 18 obligasi yang diterbitkan tersebut, delapan obligasi diterbitkan dengan akad mudaharabah dengan nilai sekitar 0,9 triliun, sedangkan sepuluh obligasi lainnya menggunakan akad ijarah dengan nilai Rp. 1,2 triliun.
2.5.2 Perkembangan Obligasi Syariah Mudharabah di Dunia Internasional
Perkembangan Oblogasi Syariah di dunia internasional sangat pesat. Hasil survey dari Islamic Finance Service Malaysia (ISFM), pasar obligasi syariah dunia tahun 2005 mengalami pertumbuhan hingga 300 %. Hasil ini didasarkan pada kenyataan pasar sebagai berikut : (1) Outstanding obligasi syariah di Malaysia yang pada akhir tahun 2004 telah berhasil mencapai US$ 6,7 milyar; (2) Kenyataan dari penjualan obligasi pemerintah Pakistan pada bulan Januari 2005 yang mencapai US$ 600 juta dan oversubcribed (kelebihan permintaan) dua kali lipat atau US$ 1,2 milyar; (3) Pada tahun 2005, IDB mengeluarkan obligasi syariah sebesar US$ 500 juta; (4) penjualan obligasi syariah di Bahrain sebesar U$ 152,2 juta; dan (5) penjualan obligasi syariah oleh dua underwriter global ternama seperti CitiGroup dan HSBC Bank, pada kuartal pertama telah mencapai US$ 600 juta.
Tabel 2: Global Sukuk yang diterbitkan Pemerintah
Beneficiary Nilia Emisi Tahun Emisi
Malaysia $ 600 M Juni, 2002
IDB $ 400 M Agustus, 2003
Qatar $ 700 M September, 2003
Bahrain $ 250 M February, 2004
Sarawak, Malaysia $ 350 M November, 2004
Pakistan $ 600 M December, 2004
Dubai (DCA) $1 BN December, 2004
Source: Nathif J. Adam (2005)
Tabel 3: Beberapa Sukuk Perusahaan Internasional
Perusahaan/Negara Nilai Emisi Keterangan
Guthrie, Malaysia US$ 250 M First corporate Sukuk – December, 2002
FIIB, Bahrain (Arcapita) US$ 75 M July, 2003
Hanco, Saudi Arabia US$ 26 M Fleet securitization
Tabreed, UAE US$ 100 M
Emaar, UAE US$ 65 M
Durat Al Khaleej, Bahrain US$ 120 M Development Sukuk
The Investment Dar (TID) US$ 50 M Musharaka Sukuk
Emirate Airlines, UAE US$ 550 M First ever Sukuk by an Airline
Amlak Finance, UAE US$ 200 M
Dubai Metals & Commodities, UAE US$ 200 M
Bahrain Financial Harbour, Bahrain US$ 134 M Development Sukuk
Commercial real estate company, Kuwait US$ 100 M
Source: Nathif J. Adam (2005)
Dalam perkembangannya di dunia internasional, obligasi syariah mudharabah sudah lebih berkembang di banding di Indonesia. Namun obligasi yang paling sering di gunakan berdasarkan data-data diatas adalah obligasi syariah ijarah yang mecapai 18 sukuk sebesar US$5.650.
BAB III
APLIKASI

3.1 Aplikasi Obligasi Mudharabah di PT Indosat Tbk dan PTPN
Setelah membahas secara khusus tentang obligasi mudharabah, maka penulis menelusuri referensi kemudian akan memaparkan contoh nyata penawaran obligasi syariah yang dilakukan oleh PT Indosat Tbk pada tahun 2002. Pertama-tama PT Indosat Tbk menyiapkan ulasan sekilas tentang perusahaan, yang terdiri dari :
1. Profil perusahaan
2. Ulasan kinerja perusahaan
3. Ulasan kinerja keuangan
4. Strategi bisnis
5. Tinjauan industri telekomunikasi
6. Rencana penggunaan dana
Dalam hal ini, PT Indosat Tbk telah memenuhi syarat-syarat untuk menerbitkan obligasi syariah mudharabah. Syarat umumnya itu adalah, bentuk usaha tidak menyimpang dari Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001, Termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII), dan peringkat Investment grade yaitu, memiliki fundamental usaha yang kuat, memiliki fundamental keuangan yang baik, serta memiliki image yang baik di depan publik.
Sebagai salah satu anggota JII pada tahun 2002, PT Indosat Tbk memiliki tujuan dalam menerbitkan obligasi syariah mudharabah, tujuannya antara lain :
1. Mengembangkan akses pendanaan untuk masuk ke dalam institusi keuangan non konvensional.
2. Memperoleh sumber pendanaan yang kompetitif.
3. Memberikan alternative investasi bagi masyarakat pasar modal.
4. Sebagai peeoner pengembangan instrument syariah.
Berikut ini, adalah skema emisi obligasi syariah mudharabah yang dilakukan PT Indosat Tbk

Akad dalam obligasi mudharabah ini adalah akad mudharabah muqayyadah, karena PT Indosat Tbk membatasi proyek yang membutuhkan pendanaan adalah proyek satelit Indosat dan Internet (IM2).
Dalam penerbitan obligasi syariah mudharabah, PT Indosat Tbk melibatkan lembaga-lembaga terkait dalam melaksanakan penerbitan obligasi, lembaga-lembaganya yaitu :
1. Akuntan publik : Menyiapkan laporan keuangan bagi emiten dan investor
2. Underwriter : Simsar Koordinasi keseluruhan proses penerbitan, prospectus administrasi dan dokumentasi, berperan dalam penjualan obligasi
3. Notaris : Menyusun perjanjian-perjanjian.
4. Bapepam : Pengatur dan pengawas pasar modal
5. Lembaga pemeringkat : Menilai resiko emiten dan obligasinya.
6. Konsultan hukum : Legal audit dan opini hukum
7. DSN : Opini Syariah
8. KSEI : Agen Pembayaran obligasi dan pokok bagi hasil.
9. Bursa Efek Surabaya : Pencacatan dan transaksi di pasar sekunder.
10. Wali Amanat : Wakil investor, terlibat dalam penyusunan perjanjian perwaliamanatan
Ilustrasi Perhitungan bagi hasil
Tanggal pencacatan obligasi syaraiah mudharabah : 8 November 2002
Pendapatan bagi hasil pertama : 8 Februari 2003
Misalnya, pendapatan dari sewa satelit sebesar Rp 61,9 Miliar
Dan pendapatan dari penggunaan fasilitas interner sebesar Rp 26,5 Miliar
Nilai emisi sebesar Rp 100 Miliar, investor mendapatkan prosentase bagi hasil pada tahun 2003 sebesar 3,95% untuk penyewaan satelit dan 6,14% untuk pendapatan penggunaan internet.
Maka, pada tahun 2003 investor akan menerima pendapatan bagi hasil:
(3,95% x 61,95 miliar) + (6,14% x 26,5 miliar) = Rp 4,07 miliar

Pada tahun 2004 PTPN VII menerbitkan obligasi yang emisinya sebesar Rp 75 miliar, mendapatkan penghargaan Investor Syariah Award 2006 untuk kategori obligasi syariah, hal ini terbukti bahwa obligasi syariah unggul daripada obligasi konvensional, hal itu dibuktikan karena, obligasi syariah PTPN memiliki prestasi7,
a. Kepercayaan investor terhadap BUMN agrobisnis meningkat, kemudian menyusul membaiknya harga beberapa komoditas di pasar dunia.
b. Ketepatan PTPN dalam jatuh tempo bagi hasil, dengan jumlah yang besar.
c. Bagi hasil obligasinya sebesar 25%, lebih besar dibandingkan obligasi PTPN VII konvensional yang tingkat bunganya hanya 13,875%.
3.2 Peranan Obligasi Syariah Mudharabah
Sebagai instrumen investasi, obligasi syariah mudharabah memiliki peranan yang cukup penting baik bagi pasar modal maupun bagi perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Peranan obligasi mudharabah bagi pasar modal, antara lain :
1. Alternatif insterumen investasi syariah, seiring berkembangnya institusi-institusi keuangan syariah.
2. Bentuk pendanaan yang inovatif dan kompetitif.
3. Pengembangan instrumen-instrumen syariah baik di pasar primer maupun pasar sekunder.
4. Berkembangnya pasar modal syariah secara luas.

Peranan obligasi mudharabah bagi perusahaan yang menerbitkannya :
1. Mengembangkan akses pendanaan untuk masuk ke dalam institusi keuangan non konvensional.
2. Memperoleh sumber dana yang kompetitif.
3. Memberikan alternatif investasi kepada masyarakat pasar modal.
4. Sebagai pioner dalam pengembangan instrumen syariah.
BAB IV
PENUTUPAN

4.1 Kesimpulan
Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang dilakukan berdasarkan akad mudharabah. Obligasi ini merupakan instrument investasi syariah berupa surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh perusahaan (sebagai mudharib) kepada investor (sebagai shahib al maal) dengan tujuan pendanaan proyek perusahaan, kemudian keuntungannya didistribusikan secara periodik kepada investor menurut prosentase yang telah disepakati saat akad (basis profit-loss sharing). Dalam hal ini, investor mendapatkan bagi hasil yang sesuai besarnya dengan prosentase yang disepakati, dan jika mendapatkan kerugian maka akan menanggung kerugian itu bersama, tidak membebankan salah satu pihak. Bahkan pilihan obligasi syariah sebagai investasi yang halal memberikan peranan, dari sisi pasar modal dan dari sisi perusahaan.
Obligasi syariah telah cukup berkembang di dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dalam beberapa aplikasinya. Namun permasalahan yang masih berkembang di masyarakat seperti kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang lebih jauh mengenai obligasi syariah ini masih menjadi hambatan bagi perkembangannya.
Sedangkan perkembangan di luar negeri telah lebih baik di banding dalam negeri, karena pemahaman masyarakat yang cukup tinggi tentang obligasi syariah mudharabah. Selain itu aset luar negeri mempunyai daya tarik bagi investasi syariah.

4.2 Saran
Berdasarkan paparan dan kesimpulan, masyarakat di Indonesia khususnya perlu memahami lebih jauh tentang keberadaan obligasi syariah mudharabah. Perkembangannya dapat lebih baik jika proyek-proyek infrastruktur di Indonesia di jadikan asset untuk mengembangkan obligasi syariah mudharabah. Sehingga perkembangannya akan terus meningkat di tahun-tahun yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Achsien,Inggi H. Investasi Syariah di Pasar Modal:Menggagas Konsep da Praktek Manajemen Portofolio Syariah.2000.Jakarta:PT SUN.
Al-Qur’an dan terjemahannya.Departemen Agama.2005. Bandung: PT Syaamil Cipta Media.
As-Sa’di,Abdurrahman,et al.Fiqh al Bay’ wa asy-Syira’ (Fiqih Jual Beli:Panduan Praktis Bisnis Syariah).2008. Arab Saudi:Maktabah Madinah.
BAPEPAM.Panduan Reksa Dana.1997.Jakarta: Bapepam.
Buwana,Teja. Akad-akad muamalat dalam obligasi.14 Juni 2009.herman-notary. Blogspot.com/2009/06/akad-akad-muamalat-dalam-obligasi.htm. [4 Januari 2010]
Cakwawan.Bentuk dan Praktik investasi Syariah (Manajemen Investasi Syariah Bag.2).2007. http://www.nggersik.com/bentuk-dan-praktik-investasi-syariah-manajemen-investasi-syariah-bag-2.htm. [23 Desember 2009]
Direktorat Kebijakan Pembiayaan Syariah.Mengenal Sukuk:Instrumen Investasi & Pembiayaan Syariah.2004.Jakarta: Direktorat Jenderal Pengelola Utang.
Direktori Syariah.”Istilah Ekonomi Syariah”.Maret 2007.Harian Republika. Hal 28-29
Fardiansyah,Tedy.Investasi Halal via Obligasi di Pasar Modal. 5 Oktober 2002. http://www.infoanda.com/id/link.php?lh=VgdWAAAIVVgF. [23 Desember 2009]
Frank,Vogel dan Hayes Samuel L. Hukum Keuangan Islam (Konsep,teori dan praktik).2007.Bandung:Nusamedia.
Indonesia Stock Exchange. Syariah Product. http://www.idx.co.id/MainMenu/ TentangBEI/OurProduct/SyariahProducts/tabid/142/language/id-ID/Default.aspx. [23 Desember 2009].
Karnaen,Perwataatmadja dan Tanjung Hendri.Bank Syariah (Teori, praktik dan peranannya)..2007.Jakarta:Celestial Publishing.
Malaysia International Islamic Financial Centre. Islamic Capital Market Products. http://www.mifc.com/060401_icap_products.htm. [4 Januari 2010]
Manan,Abdul.Obligasi Syariah.www.badilag.com/pdf. [23 Desember 2009].
Majelis Ulama Indonesia.Fatwa No:33/DSN-MUI/IX/2002.www.mui.or.id/mui_in/ product_2/fatwa.php. [8 Desember 2009].
Ngapon (Staf Bagian Riset Bapepam).Semarak Syariah.19 April 2005.www.bapepam .go.id/pasar_modal/publikasi_pm/fwarta/f2005_april/2fsemarak.pdf. [23 Desember 2009]
Paramadina Graduate School of Business.Pasar Modal Syariah:Obligasi Syariah (Bagian II). shariacapital.files.wordpress.com/2009/11/pjbs_sukukii.ppt. [4 Januari 2010]
Pramono, Sigit.Obligasi Syariah (Sukuk) untuk pembiayaan infrastruktur: Tantangan dan inisiatif strategis. 11 Maret 2008. http://konsultasimuamalat.wordpress.com/2008/03/11/ obligasi-syariah-sukuk-untuk-pembiayaan-infrastruktur-tantangan-dan-inisiatif-strategis/.[5 Januari 2010]

Rodoni,Ahmad dan Abdul Hamid.Lembaga Keuangan Syariah.2008. Jakarta: Zikrul Hakim.
Roikhan. Perkembangan Transaksi Syariah Muamalah pada Sukus/ISBN di Indonesia dan Malaysia dalam Konsep Kaffah Thinking.3 Juni 2009. http://www.ekonomisyariah.org/ download/artikel/Makalah%20DR.IR.H.Roikhan%20MA.MM..%20Perkembangan%20Transaksi%20Syariah.pdf. [5 Januari 2010]
Suwiknyo,Dwi. Kamus Lengkap Ekonomi Islam.2009.Yogyakarta: Total Media.
Wibowo,Hendro.Obligasi Mudharabah.20 Juni 2008.hndwibowo.blogspot.com /2008/06/obligasi-mudharabah.html. [4 Januari 2010]

Leave a comment »

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal

Persamaan Pasar uang dan pasar modal :
1. Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain. Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
2. Menjalankan funsi yang sama yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
3. Produk pasar uang dan produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal :
1. Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
2. Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
3. Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
4. Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
5. Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
6. Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.

Sumber:
Bisnis Indonesia Online

10 Comments »

Strategi Modal Kerja

Pendekatan Moderat
Pembiayaan aktiva lancar permanen dengan sumber dana jangka panjang (utang jangka panjang dan modal), dan aktiva lancar musiman dengan sumber dana jangka pendek (utang jangka pendek).

Penjelasan Gambar :
Garis Lurus di atas bertitle current assets adalah kurva yang menunjukkan aktiva lancer yang tersedia selama kurun waktu tertentu. Fluktuating Current Assets adalah Aktiva musiman yang besarnya selalu berbeda setiap waktunya. Dan kurva paling bawah adalah fixed assets yang besarnya dapat tetap dari waktu ke waktu. Dari gambar tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa aktiva musiman itu dibiayai oleh dana musiman (dapat berupa :utang jangka pendek), sedangkan aktiva lancer dan aktiva tetap yang jumlahnya akan tetap setiap waktu dibiayai oleh dana permanen (dapat berupa :utang jangka panjang).
Dengan kata lain mencocokan jatuh tempo, contohnya, persediaan diharapkan terjual 30 hari, maka dibiayai kredit bank berjangka 30 hari; mesin berumur 5 tahun akan dibiayai kredit berjangka panjang 5 tahun, inilah bukti kalau moderate approach bersifat self liquidating.

Pendekatan Konservatif
Pembiayaan aktiva lancar, aktiva tetap dan sebagian aktiva musiman oleh dana permanen (utang jangka panjang+modal tersedia). Sedangkan sisa dari aktiva musiman dibiayai oleh dana musiman yang jumlahnya akan lebih kecil dibandingkan dengan dana permanennya.

Penjelasan gambar :
Garis putus-putus berwarna ungu adalah bagian yang membatasi aktiva musiman yang dibiayai oleh dana musiman dan dana permanen, dalam hal ini dalam membiayai biaya musimannya perusahaan tidak perlu terlalu mengambil resiko, karena aktiva musiman telah sebagian dibiayai oleh dana permanen. Untuk membiayai dana musimannya, perusahaan dapat menabung likuiditas berupa sekuritas, dan pada masa lenggang dapat menjual sekuritas tersubut. Maka, pendekatan ini dinilai paling aman.

Pendekatan Agresif
Pembiayaan seluruh aktiva musiman dan sebagian aktiva lancar permanen dengan dana musiman. Sebagian aktva lancar permanen dan seluruh aktiva tetap dengan dana permanen.

Penjelasan gambar :
Garis putus-putus berwarna hitam adalah batas aktiva lancar permanen antara dibiayai dana musiman atau dana permanen. Dalam hal ini perusahaan mengambil resiko gali lubang tutup lubang, atau setelah melunasi hutangnya, perusahaan berhutang lagi untuk membiayai aktiva lancar permanennya. Tetapi, meski beresiko tinggi, kebijakan ini membuat tingkat profitabilitas perusahaan tinggi, resiko tinggi dengan keuntungan yang tinggi pula.
Contoh :
Sebuah aktiva lancar permanen, harus dibiayai sebesar 500, perusahaan hanya memiliki 300 dari dana permanennya, maka perusahaan meminjam uang sebesar 300 berjangka pendek pada bank, kemudian seterusnya, sehingga jika jangka waktu habis, dilunasi 300, tetapi harus pinjam 300 lagi untuk membiayai terus menerus sampai batas waktu aktiva lancar itu bertahan.

Leave a comment »

Presentasi instalasi komputer

1 Comment »

Lembaga Keuangan

Yang kami ketahui tentang lembaga keuangan. Lembaga keuangan adalah badan usaha yang aset utamanya berupa aset keuangan dan tagihan yang dapat berupa saham, obligasi, dan pinjaman daripada aktiva riil, bangunan, dan perlengkapan. Menawarkan jasa dalam bidang keuangan dapat berupa jasa tabungan, dana pensiun, asuransi, dan transfer dana. Proses transfer dana dapat terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana (defisit unit) yang pada umumnya memerlukan perantara yaitu, lembaga keuangan. Proses intermdiasi tersebut memberikan 2 manfaat utama, yaitu memberikan kesempatan kepada pihak surplus unit untuk menenemkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga terjadi mobilisasi dana, dan fungsi yang lain adalah memindahkan resiko dari penabung yaitu dari surplus unit kepada lembaga keuangan atau kepada pemakai dana (defisit unit). Jadi, lembaga keuangan tersebut dimaksudkan agar proses alokasi atau transfer dana dai pihak surplus unit kepada pihak defisit unit bisa berjalan lebih efisien.
Lembaga keuangan terbagi 2 kelompok, menurut kemampuan menghimpun dana dari masyarakat yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank ( asuransi, penggadaian, sekuritas dan pembayaran).
Perana lembaga keuangan :
Lembaga keuangan berperan dalam berbagai bidang. Yaitu,
1. Pengalihan aset (Asset Transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset yang dapat digunakan sebagai pinjaman kepada pihak yang lain dalma jangka waktu yang diatur sesuia kebutuhan piminjam. Dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan.
2. Likuiditas (Liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi pendapatan (income reallocation)
Dalam menghadapi kehidupan yang mengalami pasang-surut, seperti sekarang, maka suatu hari nanti diperlukan lagi dana. Maka perlu adanya realokasi pendapatan untuk mengalokasikan dana untuk masa yang akan datang. Maka, lembaga keuangan seperti bank dan dana pensiun berperan penting dalam hal ini.
4. Transaksi (Transaction)
Untuk membantu kegiatan masyarakat dalam transaksi jual beli sehari-hari seperti adanya giro dan sekuritas sekunder lainnya.

Faktor-faktor yang mendorong pentingnya peranan lembaga keuangan adalah,
1. Besarnya pendapatan masyarakat
2. Pesatnya perkembangan teknologi dan industri
3. Keuntungan jangka panjang
4. Risiko yang lebih kecil

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan. Sistem keuangan merupakan suatu jaringan pasar uang dimana adanya rumah tangga, badan usaha dan sektor pemerintah. Secara keseluruhan, lembaga-lembaga keuangan yang ada dalam sistem keuangan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Sistem moneter
a. Otoritas moneter
1) Bank sentral
b. Bank pencipta uang giral
2) Bank Umum
2. Di luar sistem moneter
a. Bank bukan pencipta uang giral
1) BPR
b. Lembaga pembiayaan
1) Perusahaan Modal Ventura
2) Perusahaan Sewa Guna Usaha
3) Perusahaan Anjak Piutang
4) Perusahaan Penggadaian
c. Perusahaan Asuransi
1) Asuransi Sosial
2) Asuransi Jiwa
3) Asuransi Kerugian
4) Reasuransi
d. Dana pensiun
e. Pasar modal
f. Pasar Uang
g. Perusahaan Reksa Dana

Sumber :
Modul Lembaga Keuangan, Benny Barnas
Martono.2002.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Yogyakarta:CV Adipura.

Leave a comment »

Dana Pensiun

A. Latar Belakang
Setiap karyawan dalam suatu perusahaan mengharapkan jaminan keuangan di hati tuanya. Tahun 70-an hanya Pegawai Negeri yang dijamin mendapatkan jaminan pensiun di hari tuanya, sedangkan karyawan swasta belum memiliki jaminan seperti itu. Sekitar tahun 90-an mulailah berdiri badan hukum dana pensiun, hal ini juga disebabkan oleh adanya UU No 11 Tahun 1992 yang mengatur tentang dana pensiun. Dana pensiun dapat didirikan oleh perusahaan yang bersangkutan ataupun lembaga lainnya. Jika karyawan tidak mendapatkan pensiun dari tempat kerjanya, dia bisa mendapatkan dana pensiun dari lembaga lainnya. Pemberian pensiun memberikan kepastian penghasilan di masa depan, selain itu dapat menjadi motivasi untuk bekerja lebih giat.
B. Pengertian
Secara umum, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun wajib mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan.Dana pensiun dikelola dan dijalankan untuk menghasilkan manfaat pensiun dengan cara pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yaitu dengan pencapaian usia tertentu.
Sedangkan pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.
Jadi, dana pensiun menarik iuran dari setiap karyawan kemudian iuran tersebut diinvestasikan ke dalam usaha yang paling potensial. Dana pensiun tidak terkena pajak, karena program pemerintah mengenai dana pensiun. UU No 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan berbunyi:
“Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh Pemberi Kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk objek pajak.”

C. Tujuan
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, Lembaga Pengelola dan karyawan. Bagi pemberi kerja, dana pensiun bertujuan untuk,
1. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya.
2. Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3. Memberikan rasa aman pada karyawan.
4. Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.

Bagi karyawan, lembaga keuangan memberikan tujuan,
1. Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Sedangkan bagi Lembaga Pengelola adalah,
1. Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2. Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
D. Jenis Pensiun
1. Pensiun Normal, pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan.
2. Pensiun dipercepat, pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3. Pensiun ditunda, merupakan pensiun karena karyawan memintanya, usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun yang diberikan, akan diberikan pada usia pensiun.
4. Pensiun cacat, pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.

E. Jenis-jenis Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun, yaitu :
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Alternatif perusahaan untuk memberikan Dana pensiun adalah,
1. Mendirikan sendiri dana pensiun;
2. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keungan lain;
3. Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain;
4. Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerja lainnya.
Menurut ketentuan dana pensiun yang dapat dijalankan adalah sebagai berikut :
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya setiap bulan.
2. Program Pensiun Iuran Pasti
Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja.

F. Sistem Pembayaran Pensiun
Pada saat menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang saling menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran dan ketentuan pembayaran.
Ada dua jenis pembayaran pensiun.
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Pertimbangannya;
a. Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
b. Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
c. Karena permintaan pensiunan itu sendiri.

Rumus sekaligus pada PPMP :

MP = FPd x MK x PDP

Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.

Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.

Sedangkan menurut rumus bulanan pada PPMP :
MP = Fpe x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.

Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.

2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus pada PPIP adalah sebagai berikut :
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan adalah :
IP = 3 x Fpe x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

G. Asas- asas Dana Pensiun
UU No 11 Tahun 1992 Penyelenggaraan program pensiun didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :
1. Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya.
Dana Pensiun didukung oleh badan hukum dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan asas ini baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian, pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
3. Asas pembinaan dan pengawasan
Agar terhindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana yaitu untuk memenuhi hak peserta, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan meliputi sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
4. Asas penundaan manfaat
Penyelenggaraan penundaan program dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta, maka berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan merupakan suatu komitmen yang harus dilakukannya sampai dengan pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan.

H. Kepengurusan Dana Pensiun
Dana pensiun dapat didirikan oleh perusahaan, asuransi ataupun oleh bank. Pengurus dana pensiun adalah pendiri dana pensiun tersebut, pengurus dana pensiun haruslah mengatur investasi dana pensiun. Pengurus dana pensiun ini mengelola buku, catatan tentang kegiatan dana pensiun dan memelihara kerahasiaan nasabah dari dana pensiun. Pengurus dana pensiun wajib melakukan hal-hal yang tertera dalam Undang-Undang No 77 Tahun 1992 bahwa pengurus dana pensiun wajib melaporkan laporan teknis dan laporan keuangan yang telah diedit oleh akuntan publik, menurut bentuk, waktu dan susunan yang ditetapkan oleh menteri.
Dewan komisaris dari pendiri dana pensiun bertindak sebagai pengawas untuk mengawasi pengelolaan investasi dana pensiun.
Tugas dan wewenang utama dewan pengawas adalah :
a. melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh Pengurus;
b. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya;
c. menunjuk akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Dana Pensiun.

I. Permodalan Dana Pensiun
Kekayaan dana pensiun berdasarkan atas 3 sumber modal, yaitu :
1. Iuran peserta
2. Hasil investasi
3. Pengalihan dana pensiun lain.

1. Iuran Peserta
Peserta dana pensiun melakukan iuran maksimum dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri saat dana pensiun berdiri. Pemberi kerja dapat membayar iuran dana pensiun atas nama pekerja secara tunai. Contohnya saja Mr. B memberikan pekerjaan pada Ms. A. Mr.B dapat membayar iuran kepada lembaga dana pensiun tetapi atas nama Ms.A. Iuran peserta ini besar dan jangka waktunya ditentukan oleh menteri keuangan.

2. Hasil investasi
Selain dari iuran peserta, dana pensiun juga hasil investasi. Perusahaan yang mendirikan dana pensiun menjual sahamnya kepada perusahaan lain. Perusahaan itu sendiri telah menanamkan investasi untuk dana pensiun. Contohnya saja, Telkom yang menjual saham dana pensiun nya sebesar Rp 6.650,00 per lembarnya.

3. Pengalihan dari dana pensiun lain
Kekayaan dana pensiun dapat berasal dari pengalihan dana pensiun lain. Jadi, bisa saja 2 lembaga dana pensiun melebur menjadi satu dan menyatukan modal diantara keduanya.

5 Comments »