Aryarachimanisa’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Takaful

on February 12, 2010

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Lembaga keuangan syariah mulai banyak peminatnya. Lembaga itu antara lain, bank syariah, reksa dana, BMT, Pegadaian Syariah dan yang sekarang sedang berkembang selain lembaga yang disebutkan di atas adalah asuransi syariah yang dikenal dengan takaful. Asuransi Syariah pertama adalah PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai perusahaan pada 24 Februari 1994 berawal dari prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimatangkan melalui seminar nasional dan studi banding dengan Takaful Malaysia. Dimonitori oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan, serta para pengusaha muslim Indonesia pada tanggal 4 Agustus 1994 berdirilah PT Asuransi Takaful Keluarga, saat itu saham dimiliki oleh IDB, Takaful Malaysia,Permodalan Nasional Madani dan Bank Muamalat. Maka, mulailah perkembangan asuransi syariah (takaful) di Indonesia. Dalam kesempatan ini, penulis akan membahas secara khusus tentang asuransi syariah.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu:
1. Memberikan informasi yang lengkap tentang asuransi syariah
2. Memahami mekanisme yang terjadi di asuransi syariah
3. Mengetahui perkembangan asuransi syariah saat ini
4. Memahami hambatan dalam perkembangan asuransi syariah
5. Memberikan saran strategi pengembangan asuransi syariah
1.3 RUANG LINGKUP
Sesuai dengan latar belakang, bahwa penulis akan membahas asuransi syariah secara khusus sebagai salah satu lembaga keuangan syariah yang tengah berkembang di Indonesia. Maka, penulis membatasi ruang lingkup pembahasan, diantaranya mekanisme asuransi syariah, struktur organisasi asuransi syariah, dan perkembangan asuransi syariah di tingkat nasional dan internasional.

1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan makalah adalah sebagai berikut:
Bab 1 Pendahuluan
Berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika penulisan makalah ini.
Bab 2 Asuransi syariah
Bab ini memaparkan, pengertian secara umum dan khusus, dasar hukum asuransi syariah, akad-akad yang dilakukan di asuransi syariah, syarat dan ketentuannya dan sebab-sebab batalnya akad.
Bab 3 Sistem Kelembagaan Asuransi syariah
Bab ini memaparkan tentang segala sesuatu kelembagaan asuransi syariah, dimulai dari struktur organisasi, jenis dan mekanisme asuransi syariah, pembiayaan asuransi syariah, pembinaan nasabah, aplikasi di lembaga asuransi syariah.
Bab 4 Perkembangan Asuransi syariah
Bab ini memberikan data-data tentang perkembangan asuransi syariah. Dalam bab ini juga disebutkan hambatan dalam pengembangan asuransi syariah, disertai saran untuk mengembangkan asuransi syariah agar dapat menyaingi asuransi konvensional.

BAB II
ASURANSI SYARIAH
2.1 GAMBARAN UMUM
Asuransi adalah lembaga yang menawarkan proteksi terhadap harta benda dan keselamatan seseorang. Dalam perkembangannya, asuransi memiliki system yang bertentangan dengan ajaran islam, yaitu berdasarkan jual beli polis asuransi. Lagipula, asuransi sendiri terkadang nampak membebani pesertanya dengan menetapkan, jika peserta tidak dapat mlanjutkan pembayaran polis maka asuransi peserta akan hangus. Untuk mengatasi masalah asuransi konvensional yang bertentangan dengan prinsip syariah, maka berdirilah asuransi syariah (takaful) yang berdasarkan akad tabaru’ (sosial) dan afala yak fulu yaitu tolong menolong atar nasabah atau peserta asuransi. Asuransi dalam bahasa Arab disebutkan At’Ta’min yang berasal dari kata amanah, yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, serta bebas dari rasa takut. Ada 2 pihak utama dalam asuransi syariah,yaitu pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’amin dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. Konsep asuransi Islam berasaskan konsep Takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Takaful berasal dari bahasa Arab yang berakar dari kata ”kafala yakfulu” yang artinya tolong menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful yang berarti saling menanggung/memikul resiko antar umat manusia merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Saling pikul resiko inidilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut1.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip hidup yang saling melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara sesama anggota asuransi syariah dalam menghadapi hal tak tentu yang merugikan.
2.2 DASAR HUKUM
Berdirinya asuransi syariah telah didukung oleh dasar hukum. Sumber dasar hukumnya adalah Al-Qur’an, Al Hadits, Fatwa DSN MUI, dan Undang-undang. Dasar hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-hadis, adalah:
”Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
Fatwa DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001 tentang ketentuan umum asuransi syariah.
Fatwa DSN MUI NO 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabaru’ di asuransi syariah.
Bab III Pasal 3 UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian

2.3 AKAD-AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH
Sebagai lembaga keuangan syariah, keberadaan takaful tidak lepas dari adanya akad antara pihak-pihak yang berakad. Asuransi syariah adalah lembaga yang berladaskan asas tijarah tetapi mengutamakan akad tabaru’nya. Akad tijarahnya dapat berupa akad mudharabah, wakalah al-ujrah, dan ijarah. Sehingga baik pihak asuransi maupun pihak nasabah menerima feed back. Komposisi dana asuransi sendiri adalah Dana operasional sebesar 30%, alokasi dana tabaru’ 5%, dan tabungan mudharabah sebesar 65%.
Semula akad tabaru’ dalam takaful adalah akad kafalah yaitu pertanggungan atau pemberian jaminan atas pelunasan hutang, tetapi hal ini menyebabkan banyak ketidak jelasan (gharar) karena terjadi ketidak jelasan mana pihak yang bertindak sebagai penanggung atau yang tertanggung. Maka, Fatwa MUI No 21/DSN-MUI/X/2001 menjelaskan bahwa akad tabaru dalam takaful adalah akad hibah atau pemberian. Sehingga status dananya jelas, masing-masing nasabah memberikan dana hibahnya untuk menolong sesamanya. Sehingga skema akad dalam takaful adalah sebagai berikut:

Dalam gambar tersebut, garis yang menghubungkan antar nasabah adalah garis yang menggambarkan terjadinya akad hibah, sedangkan garis yang menghubungkan nasabah dan takaful adalah akad tijarahnya, dapat berupa akad wakalah bi ujrah, mudharabah, dan ijarah. Dengan begini status dana tabaru’nya menjadi jelas dan tidak terjadi gharar.

2.4 SYARAT DAN KETENTUAN
Asuransi syariah yang menjalankan usahanya diharuskan melakukan ketentuan yang telah ditetapkan, ketentuan tersebut adalah,
1. Kejelasan akad dalam praktik muamalahnya.
2. Usahanya tidak mengandung gharar, maisir dan riba.
3. Pemisahan antara rekening tijarah dan tabaru’, hal ini dilakukan agar jelas dana mana yang statusnya komersial dan dana mana yang statusnya tolong-menolong.
4. Tidak diperkenankan dana hangus, jika nasabah tidak mampu membayar premi lagi atau mengundurkan diri, maka dana nasabah dikembalikkan, tetapi hanya dana yang statusnya tijarah, bukan dana tabaru’nya.
Sedangkan nasabah asuransi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh asuransi sendiri. Seperti usia, dan hal lainnya.
2.5 BATALNYA AKAD
Akad dalam asuransi syariah dapat berakhir disebabkan oleh beberapa hal.
1. Keanggotaan telah berakhir,
2. Nasabah mengundurkan diri dari asuransi syariah,
3. Nasabah mengajukan klaim yang telah disepakati.
4. Nasabah tidak mampu membayar premi asuransi.
Keempat hal tersebut dapat terjadi dalam asuransi syariah, jika hal tersebut terjadi maka akad tijarahnya telah berakhir. Hanya tiajarahnya saja yang dapat dikembalikkan, karena dana hibahnya dianggap derma atau dana sosial yang tidak akan dikembalikkan lagi oleh pihak asuransi.

BAB III
KELEMBAGAAN ASURANSI SYARIAH
3.1 STRUKTUR ORGANISASI ASURANSI SYARIAH
Hal yang membedakkan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, selain tidak adanya riba di asuransi syariah, juga adanya DPS dalam asuransi syariah. Dalam struktur organisasinya DPS berperan mengawasi kinerja asuransi syariah agar tidak melakukan hal yang bertentangan dengan fatwa MUI. Selain ada DPS, ada dewan komisaris dan dewan direksi.

Tugas DPS dalam asuransi syariah adalah sesuai dengan (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001). Yaitu,
a. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
b. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalamsatu tahun anggaran.
d. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN
Dalam asuransi syariah DPS setara dengan Dewan Komisaris, perbedaannya, dewan komisaris akan mengawasi kinerja asuransi syariah, sedangkan dewan syariah akan mengawasi system dan mekanisme yang diharuskan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan bertentangan dengan Fatwa MUI.

3.2 PRINSIP-PRINSIP ASURANSI SYARIAH
Kehidupan seorang Muslim tidak bisa dilepaskan dari prinsip prinsip yang ditetapkan oleh Allah Swt.Termasuk didalamnya kegiatan bermuamalat,salah satunya berasuransi.Mengingat Pentingnya Asuransi sebagai salah satu Elemen Perekonomian terutama dalam Keluarga,dalam hal menghadapi suatu Musibah yang tak terduga,serta masih minimnya pengetahuan banyak Umat Muslim di Indonesia,maka saya akan menuliskan beberapa hal tentang prinsip berasuransi dalam Islam.Tulisan ini diambil dari ustadz Rikza Maulan Lc., M.Ag,dengan beberapa editing yang Insya Allah tidak mengurangi maksud yang sama.

1. Prinsip Tauhid
Tauhid merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah. Setiap muslim, dalam menjalankan kegiatan kehidupannya selalu berpedoman kepada Allah Swt sehingga setiap pijakan dan dasarnya adalah wujud dari penghambaan kepada Sang Khalik. Allah SWT berfirman (QS. Ad-Dzariyat/51:56)
Dan (tidaklah) Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Dengan Berprinsip kepada Ketauhidan Allah Swt, seorang muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya merupakan suatu bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah SWT.

2. Prinsip Keadilan
Prinsip kedua adalah keadilan. Keadilan harus terpenuhi antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi, khususnya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah.
Nasabah harus menyadari kewajibannya untuk selalu membayar premi (kontribusi) dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi syariah dan memiliki hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi Musibah yang mengakibatkan kerugian. Sementara Perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai lembaga pengelola dana berkewajiban membayar klaim (dana santunan) kepada nasabah. Di sisi lain, keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan asuransi dari hasil investasi dana nasabah harus dibagi sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal.
Allah SWT berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah/5:8)

3. Tolong Menolong
Prinsip ketiga dalam asuransi syariah adalah harus didasari dengan semangat tolong menolong (ta’awun) antara sesama nasabah. Seorang peserta sejak awal sudah harus “dikondisikan” mempunyai niat daan motivasi untuk saling membantu dan meringankan beban peserta lainnya yang mendapatkan musibah.
Allah SWT berfirman :
Dan tolong menolonglah kalian dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. (QS. Al-Maidah : 2)

4. Kerjasama
Prinsip Keempat adalah kerjasama. Kerjasama dalam asuransi syariah dapat berwujud dalam bentuk akad (kontrak) yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah. Demikian juga antara nasabah dengan nasabah lainnya, atau antara ketiganya secara bersamaan. Kerjasama yang baik antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah, atau antara sesama nasabah akan menciptakan suasana yang baik dalam menolong antar sesama peserta, tidak terkecuali kepada pihak lain yang membutuhkan “bantuan”, seperti kaum dhu’afa melalui micro insurance, dsb.

5. Amanah
Prinsip Kelima dalam asuransi syariah adalah amanah. Baik perusahaan asuransi syriah maupun nasabah dituntut untuk selalu amanah. Seperti perusahaan harus benar-benar menjelaskan produknya secara detail dan gamblang, sehingga tidak terjadi kekecewaan nasabah di kemudian hari. Demikian juga sebaliknya nasabah juga perlu amanah dalam memberikan informasi terkait tentang diri atau kerugian yang dialaminya.
Rasulullah SAW bersabda :
Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah, kelak dikumpulkan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada’. (HR. Turmudzi)

6. Kerelaan (Ridha)
Prinsip keenam asuransi syariah adalah kerelaan. Kerelaan inilah yang pada akhirnya membuahkan konsep ta’awun (saling tolong menolong) antara sesama nasabah. Dimana nasabah saling mengikhlaskan sebagian dananya untuk didermakan kepada nasabah lainnya yang tertimpa musibah.

7.Larangan Riba
Prinsip ketujuh dalam asuransi syariah adalah menghindari riba. riba merupakan bentuk transaksi yang sangat bathil, dan memiliki dosa paling besar. Asuransi syariah harus terhidar dari unsur riba, dalam sistem operasionalnya. Baik operasional internal dalam pengelolaan dana, maupun eksternal, seperti investasi, dsb.
Secara bahasa, Riba adalah tambahan. Sedangkan dari segi istilah, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Rasulullah SAW bersabda
Rasulullah SAW melaknat para pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, saksinya. Dan beliau bersabda, mereka semua adalah sama.” (HR. Muslim)

8 Larangan Maisir
Prinsip ke delapan adalah menghindari adanya unsur maisir (judi) dalam operasionalnya. Unsur judi diantara bentuknya adalah seperti adanya salah satu pihak yang untung tetapi ada pula pihak lain yang rugi.Diantara bentuk perjudian dalam asuransi adalah nasabah berkewajiban membayar premi, sedangkan perusahaan berkewajiban membayar klaim (bila terjadi kerugian). Jika tidak terjadi musibah, maka seolah premi hilang dan secara otomatis akan menjadi milik perusahaan asuransi. sedangkan jika terjadi musibah, perusahaan berkewajiban membayar klaim yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan premi yang dibayar nasabah. Meskipun tidak murni seperti judi, namun transaksi semacam ini dalam kacamata fiqh Islam sudah masuk dalam kategori maisir, atau paling tidak mengandung unsur maisir ( perjudian )

9. Larangan Gharar dan ketidak pastian
Prinsip kesembilan adalah menghindarkan diri dari gharar (ketidakpastian). Secara umum gharar adalah sesuatu yang mungkin ada atau mungkin tidak ada, atau sesuatu yang tidak diketahui hasilnya. Dalam asuransi gharar dapat terjadi pada ketidak jelasan ada atau tidaknya “klaim/ pertanggungan” atau manfaat yang akan diperoleh nasabah dari perusahaan asuransi. Karena keberadaan klaim/ pertanggungan tersebut terkait dengan ada tidaknya resiko. Jika resiko terjadi, klaim didapatkan, dan jika resiko tidak terjadi maka klaim tidak akan didapatkan. Hal ini seperti pada jual beli hewan dalam kandungan sebelum induknya mengandung. Meskipun si induk memiliki kemungkinan mengandung. Demikian juga dari ketidak jelasan “seberapa lama” pembayaran premi. Bisa jadi satu tahun, dua tahun, atau tujuh belas tahun.

10.Larangan Risywah ( Suap )
Selain harus menghindari maghrib (masir, gharar dan riba) asuransi syariah juga wajib menjauhkan aspek risywah dalam operasionalnya, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Risywah dapat terjadi diantaranya seperti dalam klaim, baik antara nasabah dengan “oknum” asuransi syariah, atau juga dengan pihak ketiga rumah sakit, bengkel, dsb. Risywah juga dapat terjadi dalam “mencari” objek pemasaran, seperti ke perusahaan-perusahaan, instansi pemerintah dsb. Dan hal ini harus dihindarkan dalam segala opersional asuransi syariah. Kendatipun sangat berat untuk dilakukan di Indonesia yang memiliki iklim bisnis yang cukup buruk. Namun dengan keyakinan dan niatan yang baik, Insya Allah akan bisa dilaksanakan.
3.3 PRODUK ASURANSI SYARIAH
Produk asuransi syariah senantiasa berkembang sesuai dengan permintaan masyarakat yang menjadi nasabah asuransi. Produk-produk takaful dikembangkan agar minat nasabah memiliki polis asuransi semakin besar. Produk-produk Takaful Indonesia antara lain, asuransi takaful umum, takaful keluarga, dan takaful co-brading.
1. Asuransi Takaful Umum
a. Takaful Baituna
Adalah asuransi yang melindungi rumah dari bencana-bencana seperti kebakaran, sekaligus paket perlindungan untuk seluruh keluarga. Objek asuransi ini adalah rumah (apartemen), ruko, dan rumah tinggak kantor.
b. Takaful Surgaina
Adalah asuransi yang melindungi aset finansial dan santunan akibat kecelakaan, meninggal dunia, cacat dan biaya pemakaman. Peserta takaful surgaina adalah, WNI, usia 17-60 tahun sebagai pemegang polis dan 0-16 tahun dapat pula diasuransikan. Ruang lingkup jaminan adalah, meninggal karena kecelakaan, Santunan cacat seumur hidup, Bantuan uang duka, dan santunan biaya rawat inap maksimal 90 hari rawat inap.
c. Takaful Abror
Adalah asuransi yang menggantikan kerugian dari kerusakkan kendaraan bermotor akibat kecelakaan, dan pencurian. Kendaraan yang dapat diasuransikan untuk asuransi ini adalah kendaraan pribadi atau dinas, kendaraan tersebut berjenis sedan, jip, station wagon dan minibus, kemudian umur kendaraan haruslah 0-7 tahun.
d. Takaful Rekayasa
Adalah asuransi yang menggantikan kerugian karena kerusakkan dan kehilangan dari mesin-mesin seperti mesin produksi, atau alat-alat berat kontraktor.
e. Takaful Aneka
Adalah asuransi yang menggantikan kerugian atas berbagai macam resiko, yaitu resiko kecelakaan, kehilangan uang dalam brankas, kehilangan atau kerusakkan alat-alat elektronik kantor, kehilangan alat-alat berat dan lain-lain.
f. Takaful Kebakaran
Menggantikan kerugian harta dan benda atas terjadinya kecelakaan kebakaran.
g. Takaful Pengankutan Rangka Kapal
Adalah asuransi yang menggantikan kerugian pada saat barang sedang dalam masa pengankutan.
h. Takaful Surety Bond
Adalah asuransi yang menggantikan kerugian investor atas kegagalan proyek kontraktor.
2. Asuransi Takaful Keluarga
a. Takafullink
Tedapat dua jenis yaitu takaful dana istiqomah dan takaful dana mizan. Takaful dana istiqomah menawarkan cara investasi yang minim resiko dan pendapatan yang tetap. Sedangkan takafulink dana mizan, menawarkan cara investasi yang agak beresiko dan pendapatannya tetap serta dana juga ditanamkan dalam saham.
b. Takaful Dana Investasi
Adalah asuransi bagi perorangan dalam pengumpulan ongkos naik haji.
c. Takaful Kecelakaan Diri
Adalah asuransi dalam penanggungan karena meninggal dunia dan kecelakaan sehingga ada biaya pengobatan.
d. Takaful Fulnadi
Asuransi yang akan menyediakan dana pendidikan bagi putra dan putri hingga jenjang sarjana.
e. Takafulink Alia
Asuransi yang menawarkan cara berinvestasi dengan prinsip syariah. Agar membedakkannya dengan reksadana, takafullink alia menawarkan tambahan perlindungan keselamatan bagi keluarga.
f. Takaful Ukhuwah
Asuransi yang menawarkan perlindungan keselamatan dan santunan meninggal dunia dengan premi yang kecil tapi dapat menolong sesama, menguatkan ukhuwah.
g. Takaful Al-Khairat
Asuransi yang akan memberikan warisan atau santunan bagi keturunan atau ahli waris dari peserta.
h. Takaful Kecelakaan Diri
Asuransi yang memberikan perlindungan bagi kumpulan (kolektif) untuk kumpulan karyawan kantor, apabila ketika meninggal dunia dan kecelakaan karyawan mendapatkan santunan.
i. Takaful Kecelakaan Siswa
Asuransi yang ditawarkan kepada lembaga pendidikan yang memberikan asuransi kepada siswa atau mahasiswanya. Apabila siswanya mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat akan melakukan kegiatan pendidikan, maka takaful akan memberikan santunan atau biaya perawatan.

j. Takaful Perjalanan dan Wisata
Asuransi yang ditawarkan biro perjalanan atau travel untuk melindungi pelanggan mereka dari kecelakaan atau meninggal dunia saat menggunakan fasilitas mereka.
k. Takaful Pembiayaan
Asuransi yang ditawarkan apabila pemegang polis meninggal dunia, maka asuransi akan menjamin bahwa utang-utang pemegang polis bisa dilunasi.
l. Takaful Medicare
Memberikan manfaat layanan kesehatan untuk perawatan di rumah sakit karena penyakit atau kecelakaan.
m. Takaful Family Care
Memberikan manfaat kesehatan kumpulan sebuah keluarga.
3. Takaful Co Brading
a. Takaful Safari
Adalah asuransi yang menawarkan perlindungan ketika pemegang polis sedang dalam perjalanan, baik perjalanan kolektif atau perjalanan pribadi.
b. Takaful Fullprotek
Adalah asuransi yang memberikan kartu takaful yang dapat digunakan sebagai kartu debit, kartu ATM atau kartu asuransi.
3.4 PENGELOLAAN PREMI
Setiap premi yang dibayarkan oleh nasabah kemudian dialokasikan ke dalam,
a. rekening tabungan, yaitu rekening yang dialokasikan untuk investasi mudharabah. Tabungan investasi mudharabah ini umumnya menghasilkan keuntungan, sehingga dapat memberikan bagi hasil peserta.
b. Rekening Tabaru’, yaitu rekening yang berfungsi sebagai derma peserta untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kecelakaan. Dana tabarru’ inilah yang dinamakan klaim atas kerugian yang dialami peserta.
Masing-masing rekening ini lalu dikolektifkan ke dalam pos keuangan tersendiri, sehingga tidak terjadi pencampuran. Dengan ini maka, dana investasi akan masuk ke dalam proyek-proyek usaha komersil. Sehingga 70% dikembalikan ke nasabah sedangkan 30% untuk perusahaan asuransi.Dana tabarru’ sendiri akan diterima peserta sebagai klaim atas kerugian yang dialami. Sedangkan dana tabarru’nya tidak dikembalikkan sampai ketentuan yang telah disepakati, seperti pertanggungan untu keluarga yang ditinggal meninggal dunia, atau jika rumah nasabah kebakaran.

3.5 MEKANISME ASURANSI SYARIAH
Dalam mekanismenya, takaful berbeda dengan asuransi konvensional. Dalam praktinya, dalam takaful setiap nasabah menanggung satu sama lain, maka di sinilah praktik tabarru’ takaful itu terlihat. Karena masing-masing nasabah mengeluarkan dana hibah untuk nasabah lain. Takaful sendiri yang menghimpun dana tersebut, kemudian menyalurkannya. Sebagian digunakan untuk operasional takaful, sebagian diajukan untuk investasi dan sebagian lain adalah dana hibah nasabah.
Sehingga akad yang terjadi antara takaful dan nasabah (kumpulan orang) adalah akad tijarah (komersil) tapi sebagian lagi adalah tabarru’. Akad tijarahnya dapat berupa wakalah bil ujrah, mudharabah, atau ijarah. Sehingga takaful sendiri tidak diperkenankan menggunakan dana hibahnya. Takafulnya hanya mendapatkan ujrah (upah) yang sebelumnya telah disepakati dengan nasabah (pada umumnya 30% dari polis asuransi).

Dan bagan di bawah ini adalah akad antara nasabah dengan takaful, yaitu akad wakalah bil ujrah, mudharabah dan ijarah.

Selain berinteraksi dengan nasabah, takaful juga berinteraksi dengan bank syariah, terjadi mudharabah yang pararel dalam asuransi syariah. Yaitu, nasabah sebagai shahib al maal, dan asuransi sebagai mudharibnya, kemudian dana yang dipegang oleh asuransi kemudian diberikan kepada bank sebagai mudharib untuk digunakan usaha. Kemudian hasilnya akan dibagikan dengan asas profit-loss sharing. Jadi semua akad yang terjadi di takaful jelas statusnya dan telah diketahui kemana dana tersebut mengalir. Berbeda dengan asuransi konvensional yang memanfaatkan bunga bank dalam praktiknya. Takaful lebih aman dan terlindung dari magrib (maisir, gharar dan riba).

Bagan yang menggambarkan hubungan dan akad-akad antara bank syariah atau reksa dana. Karena takaful sendiri dapat menyalurkan pembiayaan mudharabah ini ke lembaga bank syariah dan reksa dana.
3.5 APLIKASI DI LEMBAGA TAKAFUL
Misalnya ada seorang nasabah yang mengikuti paket asuransi kecelakaan dengan keterangan sebagai berikut:
1. Data
Nama : Fulan
Umur : 30 tahun
Masa perjanjian : 20 tahun
Premi tahunan : Rp 1.000.000
Tabarru’ : 5% dari premi
Mudharabah : Peserta 70% dan perusahaan 30%

2. Perkembangan dana
Thn Jumlah dana yang terkumpul Jumlah Tabarru’ yang terkumpul Jumlah tabungan yang terkumpul Bagi hasil Dana Kematian Nilai tunai Klaim meninggal Presentase nilai tunai dengan premi
1 2 3 4 5 6 7 8 9
5%x2 4+5 6+7 7/2x 100%
1 1000000 50000 650000 30000 19000000 680000 19680000 68,0%
2 2000000 100000 1300000 70000 18000000 1370000 19370000 68,5%
3 3000000 150000 1950000 150000 17000000 2100000 19100000 70,0%
4 4000000 200000 2600000 450000 16000000 3050000 19050000 76,3%
5 5000000 250000 3250000 1300000 15000000 4550000 19550000 91,0%
10 10000000 500000 6500000 3250000 10000000 9750000 19750000 97,5%
15 15000000 750000 9750000 12000000 5000000 21750000 26750000 145,0%
20 20000000 1000000 13000000 14000000 0 27000000 27000000 135,0%

BAB IV
PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH
4.1 PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH DI TINGKAT NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Asuransi syariah pertama di Indonesia berdiri pada tahun 1994, hal ini dilakukan sebagai solusi agar praktik asuransi dilakukan dengan prinsip syariah dan jauh dari konsep magrib (maisir, gharar dan riba). Kemudian, sebagai pelopornya berdirilah PT Asuransi Takaful Keluarga yang sekarang dikenal dengan Takaful Indonesia. Setelah Takaful pertama berdiri, mulailah bermunculan takaful-takaful lain, seperti Takaful Mubarak. Takaful Indonesia sendiri telah banyak membuka cabang di berbagai kota di Indonesia. Pada tahun 2008, mengalami perkembangan yang signifikan. Di akhir tahun 2008, aset asuransi syariah mencapai Rp 1,1 triliun , meningkat 2 kali lipat dibandingkan tahun 2007 yang besarnya hanya Rp 511 miliar. Kemudian, AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) menargetkan bahwa aset asuransi meningkat sampai dengan 2% yaitu Rp 2 triliun pada akhir 2009. Sedangkan di Arab Saudi pertumbuhan asetnya mencapai 20%-25% per tahun.
Berikut ini akan disajikan grafik pertumbuhan premi asuransi dari tahun 2005-2006.

Sumber AASI
Dalam pertumbuhan kelembagaannya. Asuransi syariah tumbuh sebesar 80% semenjak tahun 2005. Sedangkan asuransi konvensional hanya tumbuh hingga 20% saja. Hal ini dipicu dari minat masyarakat yang menginginkan perubahan dalam sistem financial mereka yang semula berorientasi konvensional menjadi syariah.

Tahun Reindo Syariah Asuransi Takaful umum Asuransi Takaful Keluarga
2006 30,5 miliar 103 miliar 23 miliar
2007 33 miliar 105 miliar 33 miliar
2008 38 miliar 160 miliar 74 miliar
Sumber http://www.lampungpost .com
Grafik

Dilihat dari grafik pertumbuhan tersebut, asuransi takaful umum lebih pesat perkembangannya karena produknya dianggap sesuai dengan permintaan nasabah. Sedangkan Reindo adalah asuransi tempat reasuransi. Dilihat dari perkembangannya, setiap tahun mengalami peningkatan.

4.2 PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL
No Titik Perbedaan Asuransi Syariah Asuransi Konvensional
1 Konsep Sekumpulan orang yang saling membantu, mananggung dan saling bekerja sama dengan cara tabarru’. Perjanjian 2 pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung

2 Sejarah Dari Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang, kemudian disyahkan oleh Rasulullah menjadi hukum islam yang tertuang dalam konstitusi Piagam Madinah

Dari Masyarakat Babylonia 4000 s/d 3000 BC, yang dikenal dengan Codec Hammurabi
Tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd sebagai cikal bakalnya.

3 Source Bersumber dari wahyu Ilahi. AlQuran, Sunnah, Ijma’, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, Mashalih mursalah
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya

4 Pengawasan Adanya DPS yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek2 muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah
Tidak ada DPS yang mengawasi praktek operasionalnya, sehingga banyak yang bertentangan dengan syara’

5 Akad
1. Aqad tabarru’ dan Aqad tijarah
2. Bersih dari adanya praktek Maysir, Gharar, dan Riba

1. Perjanjian jual beli
2. Adanya unsur Maysir, Gharar, dan Riba yang diharamkan dalam muamalah

6 Jaminan/ Risk Sharing Of Risk, di mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun)
Transfer Of Risk, di mana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada tertanggung

7 Premi Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan yang tidak mengandung unsur riba. Tabarru juga dihitung dari tabel mortalita, tapi tanpa perhitungan bunga teknik
Unsur premi terdiri dari: tabel mortalita, interest, cost of insurance

8 Profit Profit dari Surplus U/W, komisi reas, & hasil investasi dilakukan profit sharing dengan peserta
Profit dari Surplus U/W, komisi reas, & hasil investasi adalah sepenuhnya milik perusahaan.

9 Visi dan Misi Misi yang diemban dalam asuransi syari’ah adalah misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, dan misi pemberdayaan ummat (sosial).
Secara garis besar Visi & Misi utamanya adalah misi ekonomi dan sosial.

4.3 HAMBATAN DAN TANTANGAN PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH
Dalam keberadaan asuransi syariah sampai sekarang, terdapat hambatan dan tantangan. Berdasar riset yang dilakukan perusahaan riset global Synovate di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan, awal 2009 lalu ditemukan bahwa sebanyak 25 persen nasabah tak mengetahui tentang mekanisme atau produk asuransi syariah. Sementara 13 persen karena tak memiliki uang, kondisi keuangan ketat (12 persen), tidak tertarik (7 persen), kurang memiliki daya beli dan tak mengetahui tentang asuransi (12 persen), serta beragam faktor lainnya seperti merasa tak memerlukannya, dan sedikitnya pengetahuan tentang asuransi jiwa syariah dan konvensional.
Untuk itu, yang harus dilakukan asuransi syariah agar dapat menuju next level adalah dengan menyakinkan masyarakat sistem syariah ini bisa menjadi solusi bagi publik,” kata Shaifie. Karena itu, berbagai tantangan pun harus dilalui untuk dapat terus mendorong asuransi syariah menuju tahap selanjutnya. Seperti mengubah paradigma ( mindset ) konvensional yang ada di para shareholder , investor, regulator, dan manajemen perusahaan asuransi. Sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat secara simultan menjadi kunci dalam mengembangkan asuransi syariah. Bersama dengan Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia dan Bank Indonesia, AASI melakukan sosialisasi untuk menawarkan pada masyarakat bahwa terdapat alternatif pengelolaan risiko untuk asuransi.
Untuk dapat lebih memperluas pasar asuransi syariah dan memperkenalkannya hingga ke pelosok tanah air diperlukan pula sosialisasi kepada media lokal setempat yang berada di penjuru Indonesia. Sehingga informasi pun dapat menyebar dan tak hanya berkisar di kota-kota besar saja. Karena itulah untuk mendukung perluasan sosialiasi mengenai asuransi syariah, Shaifie pun mengusulkan agar pemimpin asuransi yang memiliki unit syariah berbicara dengan media lokal tentang asuransi syariah saat meninjau cabang.
Karena sebagian besar asuransi syariah di Indonesia berbentuk unit syariah dan berada di ibu kota, sementara hanya tiga asuransi syariah murni dan membuka cabang di banyak wilayah, yaitu Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Syariah Mubarakah. Jalinan aliansi strategis dengan lembaga keuangan setempat pun dapat dilakukan guna mempercepat pertumbuhan dan pengenalan industri asuransi syariah di Indonesia.
4.4 SOLUSI PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH
Karena asuransi syariah adalah solusi untuk terlepas dari praktik maisir, gharar dan riba, maka perlu ada solusi dari segala hambatan dan tantangannya. Solusinya antara lain.
1. Untuk terus mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah yang kompetitif tentunya perlu pula didukung oleh SDM berkualitas yang benar-benar memahami asuransi syariah. SDM menjadi kunci bagi industri asuransi untuk berkembang pesat
2. Selain itu, diperlukan sertifikasi agen asuransi. Jadi, hanya agen asuransi yang telah disertifikasilah yang diperbolehkan membuka praktik asuransi syariah
3. Perlu adanya sosialisasi kepada stakeholder dan shareholder untuk membedakan asuransi syariah dan asuransi konvensional.
4. Pengadaan informasi melalui media internet, media cetak dan media elektronik.
5. Peningkatan mutu produk yang memenuhi standar asuransi syariah
6. Memenuhi keperluan nasabah akan asuransi, sehingga produk-produk yang dibuat mampu memenuhi keinginan nasabah, sehingga nasabah semakin tertarik kepada takaful.
7. Perlu adanya mikro insurance yang diperuntukkan untuk pedagang kecil. Hal ini perlu dilakukan karena banyak pedagang kecil dan masyarakat kecil yang masih berpikiran bahwa asuransi hanya cocok untuk masyarakat menengah ke atas.
8. Diperlukan strategi pemasaran yang baik dalam perkembangannya. Mampu membidik pangsa pasar asuransi syariah.
9. Dukungan dari berbagai pihak, seperti pemerintah dan akademisi untuk mendukung keberadaan asuransi syariah dan menciptakan SDM yang berkualitas dalam mengelola asuransi syariah.
Jika diperlihatkan dalam matriks SWOT, hal tersebut digambarkan sebagai berikut:
Strength Weakness
1. Adanya kerjasama saling menguntungkan dalam usaha asuransi syariah
2. Premi yang relatif lebih ringan dibandingkan konvesional
3. Kejelasan status dana
4. Meringankan pihak nasabah
5. Kepercayaan dan transparansi antar lembaga
6. Dasar hukum yang jelas dari Fatwa dan UU 1. Jangkauan yang masih terbatas
2. Minat masyarakat ekonomi lemah terhadap asuransi sangat kurang
3. Kurangnya SDM yang mampu menjalani sistem syariah secara baik
4. Konflik kerjasama yang menghambat kinerja asuransi
Opportunities Treath
1. Daerah pedesaan yang kurang menerima fasilitas asuransi
2. Mampu mengembangkan usahanya dengan cepat
3. Bekerjasama dengan lembaga perbankan syariah 1. Adanya pesaing (asuransi konvensional) yang mengembangkan produknya sama dengan produk takaful
2. Masyarakat masih belum memahami tentang takaful
3. Belum ada UU khusus tentang asuransi syariah

BAB V
PENUTUP
Dari makalah yang telah disusun, maka dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah (takaful) adalah lembaga keuangan syariah yang bergerak dalam bidang sosial dan komersial. Hal itu dapat dipastikan dari jenis akad yang dilakukan oleh pihak-pihaknya, yaitu akad tabarru’ dan tijarah. Dalam perkembangannya saat ini, takaful mengalami perkembangan aset yang pesat dibandingkan asuransi konvensional. Hal itu disebabkan karena takaful adalah isu baru yang menarik masyarakat untuk berasuransi dalam lembaga yang terhitung baru.
Perkembangan lembaga takaful di Indonesia masih 2% per tahun, hal ini disebabkan oleh kendala yang dapat datang dari berbagai bidang. Yaitu sosialisasi yang kurang kepada masyarakat, kurangnya sumber daya, kendala yang selalu terjadi dari perkembangan industri syariah adalah SDM yang kurang cakap dalam mengelola industri syariah sehingga pikiran konvensional masih banyak terjadi. Sebagai solusinya, adalah pemerintah dan lembaga pendidikan, baiknya menyedikan pendidikan untuk keahlian dalam mengelola lembaga keuangan syariah, sehingga SDM pun akan berkualitas, selain itu sosialisasi di berbagai media pun harus dilakukan untuk menarik minat masyarakat.
Pertumbuhan industri mikro pun memacu perbaikan produk dari asuransi, jika asuransi konvesional terkesan mewah dan hanya diikuti oleh masyarakat tingkat menengah ke atas, maka takaful diharapkan dapat mencapai seluruh lapisan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Tim Penulis.Sejarah Asuransi di Indonesia. Prudent.we.id. [20 Januari 2010]
Tim Penulis. Produk Takaful.http://www.takaful.com. [20 Januari 2010]
Critical Success Factors (CSF) dalam analisis SWOT Produk Takaful Mikro Sakinah. http:// ekonomi-syariah.com. [20 JAnuari 2010]
Aryanti, Diah. Asuransi Syariah. http:// www. scribd.com [20 Januari 2010]
Datul Rohman, Farid.Analisis SWOT. http:// www. fariddatulrohman.blogspot.com. [20 Januari 2010]
Tim Penulis.Asuransi Takaful Indonesia. http:// www. takafulindonesia.blogspot.com. [20 Januari 2010]
Yazan, Syaiful. Embuskan Manajemen Modern di Takaful.http://www. swaonline.com. [20 Januari 2010]
Laba Takaful Kuartal I 1,4 M. Republika Online. http:// www. pasarmuslim.com. [20 Januari 2010]
Admin. Indonesia, Kiblat Syariah Dunia. http:// www. takaful Indonesia.com. [20 Januari 2010]
Daniri. Industri Asuransi Syariah Masih Penuh Tantangan. http:// www. harianrepublika.com. [20 Januari 2010]
Karim,Yusuf. Menanti Gebrakan Asuransi Syariah. http:// www. inilah.com. [20 Januari 2010]
Tanamal, Kokoh. Strategi Asuransi Takaful dalam menyambut Lebaran. http:// www. vibiznews.com [20 Januari 2010]


One response to “Takaful

  1. ryuka says:

    bagus bged blogna…ngebantu q bged dlm bikin makalah ttg asuransi syariah….
    tenxz…

Leave a comment